JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah masih menggodok aturan teknis mengenai ganti rugi bagi peternak yang hewannya mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Disiapkan teknisnya oleh Permentan (Peraturan Menteri Pertanian), jadi ada penggantian itu maksimal Rp 10 juta," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Airlangga pun menjelaskan, dalam peraturan tersebut kelak, tidak semua hewan ternak yang terjangkit PMK akan mendapat ganti rugi.
Baca juga: 42.000 Hewan Kurban Sudah Masuk Jakarta, Anies: Insya Allah Aman dari PMK
Pasalnya, menurut Airlangga, tidak semua hewan ternak yang terjangkit PMK dagingnya menjadi tidak aman dikonsumsi.
"Tidak semua yang dimusnahkan itu kalau yang dipaska potong kan dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu," ujar Airlangga.
Ia mengatakan, ketentuan seperti itulah yang akan dituangkan dalam regulasi yang dibuat oleh Kementerian Pertanian.
"(Regulasi) ini kita minta segera mungkin bisa keluar dari permentan," kata Airlangga.
Baca juga: Cegah PMK, Pemkot Bekasi Siapkan 200 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
Sebelumnya, Airlangga pernah menyebut bahwa pemerintah menyiapkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor bagi peternak yang hewannya dimusnahkan akibat PMK.
"Terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti, terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp 10 juta per sapi," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022), dikutip dari tayangan akun YouTube Sekretariat Presiden.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.