JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan, pihaknya memutuskan bahwa hewan gejala klinis ringan akibat wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) sah untuk dijadikan kurban.
"Hewan yang gejala klinisnya masih ringan itu masih boleh, tapi kalau sudah berat (gejala klinisnya), tidak sah sebagai hewan kurban," kata Amirsyah dalam acara Talkshow Kurban Sehat Bebas PMK yang ditayangkan di YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikutip Senin (4/7/2022).
Baca juga: 24 Sapi di Buleleng Terindikasi PMK, Dinas Pertanian: Masih Tunggu Hasil Lab
Tetapi, kata Amirsyah, tetap dianjurkan memilih hewan kurban dengan kualitas paling baik.
Anjuran tersebut merupakan ajaran umat Islam untuk berkurban dengan hewan yang paling bagus yang bisa dimiliki.
"Yang ada adalah panduan secara umum, yaitu memilih hewan kurban yang sehat, terbaik, dan kuat bobotnya, yang gede. jangan dicari yang kurus, namanya kurban itu harus yang terbaik," kata dia.
"Jadi jangan mencari hewan kurban sakit-sakitan, kira-kira begitu," tambah Amirsyah.
Baca juga: Akademisi UGM: Ini Hukum dan Penanganan Hewan PMK untuk Kurban
Selain itu, MUI juga sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah PMK.
Dalam Fatwa disebutkan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK secara rinci.
Pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan seperti melepuh pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya dinyatakan sah dijadikan hewan kurban.
Baca juga: Pastikan Penanganan PMK Lancar, Kapolres Malang Cek Vaksinasi dan Penyekatan Hewan
Kondisi kedua, apabila terjangkit PMK dengan gejala klinis berat kuku hingga terlepas, pincang atau bahkan tak bisa berjalan hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Kondisi ketiga, hewan terkena PMK dengan kondisi kategori berat dan sembuh saat pelaksanaan kurban bisa dianggap sah menjadi hewan kurban.
Baca juga: 5.203 Sapi di Lamongan Divaksin PMK, Peternak: Sudah Tidak Was-was
Kondisi terakhir, hewan yang terkena PMK dengan kategori berat, namun sembuh di luar waktu pelaksanaan ibadah kurban, maka penyembelihan hewan dianggap sedekah dan tidak termasuk hewan kurban.
Tapi saya katakan di awal, hewan yang gejala klinisnya masih ringan itu masih boleh, tapi kalau sudah berat tidak sah sebagai hewan kurban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.