Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen MUI: Hewan Terpapar PMK dengan Gejala Klinis Ringan Boleh Dijadikan Kurban

Kompas.com - 04/07/2022, 13:45 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan, pihaknya memutuskan bahwa hewan gejala klinis ringan akibat wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) sah untuk dijadikan kurban.

"Hewan yang gejala klinisnya masih ringan itu masih boleh, tapi kalau sudah berat (gejala klinisnya), tidak sah sebagai hewan kurban," kata Amirsyah dalam acara Talkshow Kurban Sehat Bebas PMK yang ditayangkan di YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikutip Senin (4/7/2022).

Baca juga: 24 Sapi di Buleleng Terindikasi PMK, Dinas Pertanian: Masih Tunggu Hasil Lab

Tetapi, kata Amirsyah, tetap dianjurkan memilih hewan kurban dengan kualitas paling baik.

Anjuran tersebut merupakan ajaran umat Islam untuk berkurban dengan hewan yang paling bagus yang bisa dimiliki.

"Yang ada adalah panduan secara umum, yaitu memilih hewan kurban yang sehat, terbaik, dan kuat bobotnya, yang gede. jangan dicari yang kurus, namanya kurban itu harus yang terbaik," kata dia.

"Jadi jangan mencari hewan kurban sakit-sakitan, kira-kira begitu," tambah Amirsyah.

Baca juga: Akademisi UGM: Ini Hukum dan Penanganan Hewan PMK untuk Kurban

Selain itu, MUI juga sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah PMK.

Dalam Fatwa disebutkan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK secara rinci.

Pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan seperti melepuh pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya dinyatakan sah dijadikan hewan kurban.

Baca juga: Pastikan Penanganan PMK Lancar, Kapolres Malang Cek Vaksinasi dan Penyekatan Hewan

Kondisi kedua, apabila terjangkit PMK dengan gejala klinis berat kuku hingga terlepas, pincang atau bahkan tak bisa berjalan hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Kondisi ketiga, hewan terkena PMK dengan kondisi kategori berat dan sembuh saat pelaksanaan kurban bisa dianggap sah menjadi hewan kurban.

Baca juga: 5.203 Sapi di Lamongan Divaksin PMK, Peternak: Sudah Tidak Was-was

Kondisi terakhir, hewan yang terkena PMK dengan kategori berat, namun sembuh di luar waktu pelaksanaan ibadah kurban, maka penyembelihan hewan dianggap sedekah dan tidak termasuk hewan kurban.

Tapi saya katakan di awal, hewan yang gejala klinisnya masih ringan itu masih boleh, tapi kalau sudah berat tidak sah sebagai hewan kurban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com