JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan pegiat media sosial Adam Deni memasuki babak baru.
Sahroni kembali melaporkan Adam ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Sebelumnya melalui anggota tim kuasa hukumnya bernama Ahmad Suyudi, Sahroni melaporkan Adam ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adam kemudian dinyatakan sebagai tersangka pada 2 Februari 2022.
Proses hukumnya telah berlangsung hingga Adam divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Adam lantas mengajukan banding atas putusan itu dan menuding vonisnya merupakan pesanan Sahroni.
Baca juga: Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri, Sahroni: Tidak Untuk Mempromosikan Diri
Kepada awak media, ia mengaku bakal membuat surat kuasa dan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang pasti vonis 4 tahun ini memang masih sesuai pesanan. Saya akan langsung minta kuasa hukum saya, buat surat kuasa, untuk minta KPK memeriksa PN Jakarta Utara,” tutur Adam.
“Apakah ada dugaan suap dari saudara AS (Ahmad Sahroni) atau tidak, itu nanti yang kita lakukan,” sambungnya.
Tak hanya itu, Adam pun menuding Sahroni menghabiskan Rp 30 miliar untuk membungkam sejumlah pihak dalam proses penanganan perkaranya.
Tuduhan Adam itu, menjadi alasan Sahroni melakukan upaya hukum selanjutnya.
Pernah dekat
Baik Adam maupun Sahroni memiliki hubungan bak air dan api. Keduanya pernah menjadi teman bahkan berlibur bersama ke Bali.
Fakta itu diungkapkan Adam saat persidangan yang digelar pada 18 Mei lalu. Ia mengaku sempat menolak tawaran itu, sebelum akhirnya mengiyakan ajakan politisi Partai Nasdem tersebut.
Baca juga: Lagi, Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni ke Polisi, Kini soal Tuduhan Fitnah