JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyatakan perseteruannya dengan penggiat media sosial Adam Deni tak dilakukan untuk meningkatkan popularitas.
Hal itu disampaikannya pada konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
“Saya tidak akan mencari nama dalam kejadian ini untuk mempromosikan diri, seolah-olah ini momen saya,” tutur Sahroni.
Baca juga: Lagi, Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni ke Polisi, Kini soal Tuduhan Fitnah
Ia mengaku melaporkan Adam lagi karena merasa tudingannya kian berlebihan.
“Saya cuma merasa nama saya dirusak oleh seseorang yang ngomong seenaknya,” kata dia.
Adapun Sahroni sebelumnya melaporkan Adam terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adam pun telah dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara dalam perkara itu.
Baca juga: Dituding Korupsi oleh Adam Deni, Kuasa Hukum Sahroni: Biarkan KPK Bekerja
Pada berbagai kesempatan Adam mengklaim tindakannya mengunggah dokumen pribadi Sahroni merupakan upaya masyarakat untuk mengawasi kinerja publik terkait tindakan korupsi.
Dokumen yang dipermasalahkan terkait transaksi pembelian sepeda milik Sahroni dari terdakwa lain dalam perkara ini yakni Ni Made Dwita Anggari.
“Kalau memang kepentingan, konsistensinya untuk memberantas koruptor itu saya dukung,” sebutnya.
“Tapi dengan cara mengungkapkan sesuatu kebusukan dari mulutnya untuk mencaci maki orang, jangan, enggak boleh,” imbuh dia.
Diketahui Sahroni melaporkan Adam ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6/2022).
Berdasarkan surat laporan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Adam dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Pasal yang digunakan Wakil Ketua Komisi III itu adalah Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.
Selain Adam, Sahroni turut melaporkan pemilik akun @foodstreet_sonatopastower dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pemiliknya dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.