Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri, Sahroni: Tidak Untuk Mempromosikan Diri

Kompas.com - 02/07/2022, 05:38 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyatakan perseteruannya dengan penggiat media sosial Adam Deni tak dilakukan untuk meningkatkan popularitas.

Hal itu disampaikannya pada konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).

“Saya tidak akan mencari nama dalam kejadian ini untuk mempromosikan diri, seolah-olah ini momen saya,” tutur Sahroni.

Baca juga: Lagi, Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni ke Polisi, Kini soal Tuduhan Fitnah

Ia mengaku melaporkan Adam lagi karena merasa tudingannya kian berlebihan.

“Saya cuma merasa nama saya dirusak oleh seseorang yang ngomong seenaknya,” kata dia.

Adapun Sahroni sebelumnya melaporkan Adam terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adam pun telah dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara dalam perkara itu.

Baca juga: Dituding Korupsi oleh Adam Deni, Kuasa Hukum Sahroni: Biarkan KPK Bekerja

Pada berbagai kesempatan Adam mengklaim tindakannya mengunggah dokumen pribadi Sahroni merupakan upaya masyarakat untuk mengawasi kinerja publik terkait tindakan korupsi.

Dokumen yang dipermasalahkan terkait transaksi pembelian sepeda milik Sahroni dari terdakwa lain dalam perkara ini yakni Ni Made Dwita Anggari.

“Kalau memang kepentingan, konsistensinya untuk memberantas koruptor itu saya dukung,” sebutnya.

“Tapi dengan cara mengungkapkan sesuatu kebusukan dari mulutnya untuk mencaci maki orang, jangan, enggak boleh,” imbuh dia.

Diketahui Sahroni melaporkan Adam ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6/2022).

Berdasarkan surat laporan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Adam dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Pasal yang digunakan Wakil Ketua Komisi III itu adalah Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.

Selain Adam, Sahroni turut melaporkan pemilik akun @foodstreet_sonatopastower dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pemiliknya dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com