Salin Artikel

Babak Baru Perselisihan Sahroni dan Adam Deni...

JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan pegiat media sosial Adam Deni memasuki babak baru.

Sahroni kembali melaporkan Adam ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

Sebelumnya melalui anggota tim kuasa hukumnya bernama Ahmad Suyudi, Sahroni melaporkan Adam ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adam kemudian dinyatakan sebagai tersangka pada 2 Februari 2022.

Proses hukumnya telah berlangsung hingga Adam divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Adam lantas mengajukan banding atas putusan itu dan menuding vonisnya merupakan pesanan Sahroni.

Kepada awak media, ia mengaku bakal membuat surat kuasa dan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang pasti vonis 4 tahun ini memang masih sesuai pesanan. Saya akan langsung minta kuasa hukum saya, buat surat kuasa, untuk minta KPK memeriksa PN Jakarta Utara,” tutur Adam.

“Apakah ada dugaan suap dari saudara AS (Ahmad Sahroni) atau tidak, itu nanti yang kita lakukan,” sambungnya.

Tak hanya itu, Adam pun menuding Sahroni menghabiskan Rp 30 miliar untuk membungkam sejumlah pihak dalam proses penanganan perkaranya.

Tuduhan Adam itu, menjadi alasan Sahroni melakukan upaya hukum selanjutnya.

Pernah dekat

Baik Adam maupun Sahroni memiliki hubungan bak air dan api. Keduanya pernah menjadi teman bahkan berlibur bersama ke Bali.

Fakta itu diungkapkan Adam saat persidangan yang digelar pada 18 Mei lalu. Ia mengaku sempat menolak tawaran itu, sebelum akhirnya mengiyakan ajakan politisi Partai Nasdem tersebut.

“Dia bilang ke saya,’kenapa kamu enggak mau berteman dengan saya, kalau kamu berteman dengan saya, saya jamin enak,’”katanya.

Adam meminta maaf

Setelah kasusnya yang pertama mencuat, Adam pernah merilis video permintaan maaf pada 22 Februari. Saat itu, dirinya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam videonya Adam mengaku hanya disuruh oleh terdakwa lain yaitu Ni Made Dwita Anggari untuk mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Sahroni.

Ia berharap Sahroni mau menempuh jalan damai dalam perkara tersebut.

Pada video yang tersebar di kalangan awak media itu, Adam menyampaikan sudah tak kuat menjalani proses hukumnya.

Kuasa hukum Adam kala itu, Susandi, membeberkan upaya mediasi tak hanya ditempuh melalui video permintaan maaf.

Tapi upaya memperbaiki hubungan juga ditempuh ibu Adam dan tim kuasa hukumnya ke pihak Sahroni.

Hanya upaya itu tak kunjung terealisasi hingga proses persidangan berjalan.

Keduanya baru berjabat tangan dan saling memaafkan saat diminta oleh hakim ketua Rudi Kindarto pada sidang 6 April 2022.

Dalam persidangan itu Sahroni hadir sebagai saksi korban atau pelapor.

“Maksud saya mumpung ketemu di sini, saling memaafkan mau enggak? Dengan maaf tidak menghapus (proses) hukum, tapi silaturahmi tetap jalan,” bujuk Rudi.

“Boleh,” jawab Sahroni yang kemudian berdiri dan menjabat tangan Adam.

Berbalik melawan

Setelah saling memaafkan, sikap keduanya kembali berubah. Hal itu dipicu komentar Sahroni kala berbicara di dalam sebuah podcast, yang menuding Adam memeras sejumlah publik figur.

Adam pun kesal. Ia kemudian mengklaim bahwa seluruh biaya akomodasinya untuk pergi ke Bali yang pada saat itu diundang Sahroni, dibiayai oleh dirinya sendiri.

Pernyataan tersebut dibantah Sahroni. Di depan majelis hakim ia menyebut bahwa seluruh biaya akomodasi Adam ditanggungnya. Bahkan, ia memberi Adam uang saku.

“Saya biayai pesawatnya, saya bayarin hotel. Pulangnya minta ongkos pun saya bayarin. Itu ada saksi pacarnya juga ikut saat itu,” ungkap Sahroni.

Laporkan Sahroni ke KPK

Dalam proses persidangan, Adam melakui kuasa hukumnya, Herwanto sempat mengunjungi KPK untuk memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Sahroni.

Saat tiba di Gedung KPK, Herwanto meminta agar Lembaga Antirasuah itu memanggil Adam untuk memberikan keterangan. Namun, ia tak merinci informasi apa yang diberikan kepada pihak KPK.

“KPK sudah bilang kemarin, informasinya berkasnya sudah ditelaah. Ya jangan ditelaah saja dong, (tapi) dipelajari, panggil orang yang beri informasi,” kata Herwanto, pada 5 April 2022.

Bareskrim dalami laporan Sahroni

Pihak kepolisian mengaku tengah mendalami laporan kedua Sahroni pada Adam.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan tengah meneliti laporan tersebut.

“Untuk kasus ini masih didalami. Jadi mohon waktu,” terang Nurul, Jumat (1/7/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/02/06431471/babak-baru-perselisihan-sahroni-dan-adam-deni

Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke