KOMPAS.com – Salah satu kebijakan yang dibuat pemerintah untuk meningkatkan investasi dan menggerakkan ekonomi nasional adalah deregulasi.
Umumnya, deregulasi dilakukan saat sebuah negara pengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Neraca transaksi berjalan pun berubah dari surplus menjadi defisit.
Untuk mengatasi ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi yang dapat mendorong investasi.
Lalu, bagaimana deregulasi yang dapat mendorong investasi itu?
Baca juga: Investasi di Karawang 5 Besar Nasional, Diprediksi Terus Tumbuh
Deregulasi adalah peniadaan berbagai peraturan perundang-undangan yang dinilai berlebihan, yang dalam hal ini terbukti menghambat atau memperlambat kegiatan ekonomi.
Sebagaimana diketahui, peraturan perundang-undangan yang berlebihan biasanya berkaitan dengan campur tangan pemerintah atau negara.
Beragamnya jenis izin dan banyaknya instansi pemerintahan yang terlibat dalam pemberian izin tentu dapat menghambat kegiatan ekonomi yang membutuhkan izin.
Banyaknya campur tangan pemerintah dalam bentuk regulasi perizinan membuat proses pengeluaran izin terkadang memakan waktu hingga berbulan-bulan.
Akibatnya, muncul kejenuhan bagi investor yang membutuhkan izin, terutama bagi kegiatan ekonomi yang menuntut efisiensi dan kecepatan pelayanan.
Hal inipun menjadi pertimbangan investor ketika hendak menanamkan modalnya di Indonesia.
Atas dasar inilah, muncul kebijakan untuk mendorong penyederhanaan suatu pengaturan, prosedur dan birokrasi. Salah satunya dengan deregulasi.
Pada dasarnya, deregulasi berarti mengurangi campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi.
Meski begitu, ada batas-batas tertentu yang harus dipatuhi sesuai dengan yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Di Hadapan Negara G7, Jokowi Sebut RI Butuh Investasi Besar di Sektor Energi Bersih
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait deregulasi.
Salah satunya dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II yang dikeluarkan pada 29 September 2015.