Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Seto Mulyadi
Ketua Umum LPAI

Ketua Umum LPAI; Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma; Mantan Anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakatan Kemenkumham RI

Tiga Sasaran Optimalisasi Diversi Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Kompas.com - 02/07/2022, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UNDANG-UNDANG Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sudah genap berusia sepuluh tahun. Logika mengatakan, karena produk hukum sering tertinggal di belakang fenomena hukum, maka kiranya sudah tiba masanya bagi UU SPPA untuk direvisi.

Dalam bahasa seminar yang diadakan Badan Keahlian DPR RI belum lama ini, perlu dilakukan optimalisasi pendampingan bagi anak-pelaku.

Pertanyaannya, aspek apa pada UU tersebut yang patut dioptimalisasi?

Menurut saya, setidaknya, perlu dilakukan pengujian terhadap tiga hal di seputar keberadaan UU SPPA.

Optimalisasi, sudah barang tentu diprioritaskan pada hal-hal yang masih menjadi persoalan.

Sedangkan pada area yang sudah mencapai sasaran, optimalisasi bukanlah agenda mendesak yang harus dilakukan.

Pertama, terkait residivisme. UU SPPA memberikan privilese kepada anak-pelaku dengan kriteria tertentu untuk diperlakukan lewat pendekatan diversi (non litigasi).

Konkretnya, anak-anak yang telah melakukan perbuatan pidana dengan ancaman di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan pidana, proses hukumnya tidak diselenggarakan melalui pendekatan pidana konvensional (penyidikan, penuntutan, persidangan, pemasyarakatan).

Sebagai gantinya, masalah hukum anak-anak tersebut coba ditangani lewat penerapan keadilan restoratif berupa mediasi dan sejenisnya.

Diversi, berdasarkan riset, diketahui berefek positif terhadap rendahnya tingkat residivisme. Artinya, menggembirakan bahwa hanya sedikit sekali anak-anak yang diproses lewat diversi yang kemudian kembali berkonflik dengan hukum.

Untuk itu, sistem peradilan pidana--utamanya Kemenkumham yang membawahi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan--perlu memiliki data tentang tingkat residivisme di kalangan anak-anak yang berkonflik dengan hukum lalu diselesaikan masalahnya melalui keadilan restoratif.

Apabila data justru menunjukkan tidak adanya dampak nyata diversi terhadap tingkat residivisme, maka dibutuhkan optimalisasi pada penyelenggaraan proses diversi dan pemantauan pascadicapainya kesepakatan dari diversi tersebut.

Kedua, terkait penganggaran. Sekian banyak penelitian menyimpulkan adanya efisiensi anggaran besar-besaran sebagai manfaat yang diperoleh sistem peradilan pidana anak ketika pendekatan diversi--alih-alih mekanisme pidana konvensional--dikedepankan.

Apalagi ketika dimensi kesehatan, pendidikan, dan dimensi-dimensi selain hukum lainnya juga disertakan sebagai variabel penghitungan biaya, penghematan anggaran menjadi lebih besar lagi.

Efisiensi anggaran sedemikian rupa seyogianya juga berlangsung di sini, sebagai konsekuensi diterapkannya diversi terhadap anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com