JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum politikus Partai Nasdem Ahmad Sahroni, Arman Hanis, menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara bagi pegiat media sosial Adam Deni.
Adam Deni dinyatakan terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan data pribadi Sahroni.
"Kami sampaikan bahwa kami menghormati putusan majelis hakim tersebut yang tentunya dengan pertimbangannya bahwa AD (Adam Deni) telah terbukti melakukan tindak pidana yang kami laporkan," kata Arman kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Kekecewaan Adam Deni atas Vonis 4 Tahun Terkait Penyebaran Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni
Di samping itu, Arman juga mengomentari terkait niat Adam Deni melaporkan PN Jakarta Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan disuap Sahroni.
Menurut Arman, Adam Deni sebaiknya tidak berkomentar tanpa dasar karena dapat menjadi bumerang bagi dia.
"Tuduhannya tidak berdasar dan tidak benar sama sekali, sebaiknya AD jangan berkomentar tanpa ada dasarnya, nanti malah merugikan dirinya sendiri," ujar Arman.
"Walaupun hak AD jika ingin lapor seperti yang AD sampaikan," imbuh dia.
Baca juga: Merasa Vonisnya Terlalu Tinggi, Adam Deni Singgung Terpidana Korupsi Bisa Bebas
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni mengaku ingin mengadu ke KPK terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara. Ia menuding vonis ini merupakan pesanan.
“Yang pasti vonis empat tahun ini memang masih sesuai pesanan. Saya akan langsung minta kuasa hukum saya, buat surat kuasa, untuk minta KPK memeriksa PN Jakarta Utara,” kata Adam seusai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
“Apakah ada dugaan suap dari saudara AS (Ahmad Sahroni) atau tidak, itu nanti yang kita lakukan,” katanya.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Siap Banding
Dalam kasus ini, Adam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama lima bulan.
Adam dinilai terbukti melakukan tindakan sesuai dakwaan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Ingin Lapor KPK
Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Adam dihukum delapan tahun penjara
Adam disebut dengan sengaja menyebarkan data pribadi berupa pembelian dua unit sepeda senilai ratusan juta milik Sahroni melalui akun Instagram @Adamdenigrk.
Pembelian sepeda itu dilakukan Sahroni pada terdakwa lainnya dalam perkara ini yaitu Ni Made Dwita Anggari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.