Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sahroni Hargai Putusan Hakim

Kompas.com - 29/06/2022, 12:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum politikus Partai Nasdem Ahmad Sahroni, Arman Hanis, menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara bagi pegiat media sosial Adam Deni.

Adam Deni dinyatakan terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan data pribadi Sahroni.

"Kami sampaikan bahwa kami menghormati putusan majelis hakim tersebut yang tentunya dengan pertimbangannya bahwa AD (Adam Deni) telah terbukti melakukan tindak pidana yang kami laporkan," kata Arman kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Kekecewaan Adam Deni atas Vonis 4 Tahun Terkait Penyebaran Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni

Di samping itu, Arman juga mengomentari terkait niat Adam Deni melaporkan PN Jakarta Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan disuap Sahroni.

Menurut Arman, Adam Deni sebaiknya tidak berkomentar tanpa dasar karena dapat menjadi bumerang bagi dia.

"Tuduhannya tidak berdasar dan tidak benar sama sekali, sebaiknya AD jangan berkomentar tanpa ada dasarnya, nanti malah merugikan dirinya sendiri," ujar Arman.

"Walaupun hak AD jika ingin lapor seperti yang AD sampaikan," imbuh dia.

Baca juga: Merasa Vonisnya Terlalu Tinggi, Adam Deni Singgung Terpidana Korupsi Bisa Bebas

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni mengaku ingin mengadu ke KPK terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara. Ia menuding vonis ini merupakan pesanan.

“Yang pasti vonis empat tahun ini memang masih sesuai pesanan. Saya akan langsung minta kuasa hukum saya, buat surat kuasa, untuk minta KPK memeriksa PN Jakarta Utara,” kata Adam seusai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

“Apakah ada dugaan suap dari saudara AS (Ahmad Sahroni) atau tidak, itu nanti yang kita lakukan,” katanya.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Siap Banding

Dalam kasus ini, Adam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama lima bulan.

Adam dinilai terbukti melakukan tindakan sesuai dakwaan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Ingin Lapor KPK

Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Adam dihukum delapan tahun penjara

Adam disebut dengan sengaja menyebarkan data pribadi berupa pembelian dua unit sepeda senilai ratusan juta milik Sahroni melalui akun Instagram @Adamdenigrk.

Pembelian sepeda itu dilakukan Sahroni pada terdakwa lainnya dalam perkara ini yaitu Ni Made Dwita Anggari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com