JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Adam Deni merasa vonis yang diberikan padanya terlalu tinggi.
Adam dipidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan. Ia lantas mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Karena kan kasus (pelanggaran) ITE, ini masa tinggi banget sih vonisnya, yang korupsi saja bisa bebas,” tutur Adam ditemui pasca sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Tulang Punggung Keluarga Jadi Hal yang Meringankan Hukuman Adam Deni
Ia menyampaikan, tindakannya mengunggah dokumen pribadi anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni merupakan upaya untuk membongkar praktik korupsi politikus Partai Nasdem tersebut.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda senilai ratusan juta yang dilakukan Sahroni dari terdakwa perkara yang sama Ni Made Dwita Anggari.
“Kenapa saya yang ingin membongkar kasus korupsi tidak bisa bebas, (tapi putusan) ini belum inkrah,” kata dia.
Ia menuding vonis yang diberikan padanya merupakan pesanan Sahroni. Untuk membuktikan tudingannya, dia berniat mengadu ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Ingin Lapor KPK
“Apakah ada dugaan suap dari saudara AS (Ahmad Sahroni) atau tidak, itu nanti yang kita lakukan,” jelasnya.
Dalam perkara ini majelis hakim menyatakan Adam dan Dwita bersalah sesuai dakwaan jaksa.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.