JAKARTA, KOMPAS.com - Penggiat media sosial Adam Deni menunjukkan kekecewaannya kala mendengar putusan dari majelis hakim terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022), majelis hakim menyatakan Adam terbukti bersalah telah menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Baca juga: Merasa Vonisnya Terlalu Tinggi, Adam Deni Singgung Terpidana Korupsi Bisa Bebas
Hakim Ketua Rudi Kindarto menyebut semua unsur dalam dakwaan terbukti.
Adam dan seorang terdakwa lain yaitu Ni Made Dwita Anggari lantas divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Mengenakan baju lengan panjang berwarna putih dan rompi tahanan merah, Adam menyatakan bakal mengajukan banding hingga lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski pidana penjara yang diterimanya lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Adam masih merasa vonis itu terlalu berat.
Ia lantas membandingkan perkaranya dengan kasus korupsi.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Ingin Lapor KPK
“Karena kan kasus (pelanggaran) ITE, ini masa tinggi banget sih vonisnya, yang korupsi aja bisa bebas,” tutur Adam ditemui pasca sidang persidangan.
Ia mengeklaim, tindakannya mengunggah dokumen pribadi terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni adalah upaya warga negara untuk membongkar praktik korupsi.
“Kenapa saya yang ingin membongkar kasus korupsi tidak bisa bebas? (Tapi putusan) ini belum inkrah,” kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.