JAKARTA, KOMPAS.com - Penggiat media sosial Adam Deni menunjukkan kekecewaannya kala mendengar putusan dari majelis hakim terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022), majelis hakim menyatakan Adam terbukti bersalah telah menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Baca juga: Merasa Vonisnya Terlalu Tinggi, Adam Deni Singgung Terpidana Korupsi Bisa Bebas
Hakim Ketua Rudi Kindarto menyebut semua unsur dalam dakwaan terbukti.
Adam dan seorang terdakwa lain yaitu Ni Made Dwita Anggari lantas divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Mengenakan baju lengan panjang berwarna putih dan rompi tahanan merah, Adam menyatakan bakal mengajukan banding hingga lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski pidana penjara yang diterimanya lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Adam masih merasa vonis itu terlalu berat.
Ia lantas membandingkan perkaranya dengan kasus korupsi.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Ingin Lapor KPK
“Karena kan kasus (pelanggaran) ITE, ini masa tinggi banget sih vonisnya, yang korupsi aja bisa bebas,” tutur Adam ditemui pasca sidang persidangan.
Ia mengeklaim, tindakannya mengunggah dokumen pribadi terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni adalah upaya warga negara untuk membongkar praktik korupsi.
“Kenapa saya yang ingin membongkar kasus korupsi tidak bisa bebas? (Tapi putusan) ini belum inkrah,” kata dia.
Alasan itu pula yang membuat Adam mengajukan banding atas putusannya.
Adam kemudian menuding bahwa vonisnya merupakan pesanan. Ia pun segera meminta kuasa hukumnya membuat surat kuasa untuk melapor pada KPK.
“Yang pasti vonis 4 tahun ini memang masih sesuai pesanan. Saya akan langsung minta kuasa hukum saya, buat surat kuasa, untuk minta KPK memeriksa PN Jakarta Utara,” jelasnya.
“Apakah ada dugaan suap dari saudara AS (Ahmad Sahroni) atau tidak, itu nanti yang kita lakukan,” sambung dia.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Vonis Adam Deni, Divonis 4 Tahun dan Ajukan Banding
Di sisi lain, hakim Rudi mengungkapkan hal-hal yang meringankan vonis Adam dan Dwita.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.