JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Adam Deni ingin mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya.
Hal itu disampaikan Adam karena merasa ada kejangalan dalam putusan vonis di persidangannya yang dilangsungkan di Pengadilan Jakarta Utara.
Adam divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair lima bulan penjara.
Ia menuding, vonis ini merupakan pesanan dari pihak yang melaporkannya yaitu anggota Komisi III Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Ajukan Banding
“Yang pasti vonis empat tahun ini memang masih sesuai pesanan. Saya akan langsung minta kuasa hukum saya, buat surat kuasa, untuk minta KPK memeriksa PN Jakarta Utara,” tutur Adam ditemui wartawan pasca persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
“Apakah ada dugaan suap dari saudara AS (Ahmad Sahroni) atau tidak, itu nanti yang kita lakukan,” katanya.
Adam pun mengajukan banding atas vonis hakim. Ia merasa putusannya sebagai terdakwa kasus pelanggaran UU ITE terlalu tinggi.
“Yang (terlibat) kasus korupsi saja bisa bebas. Kenapa saya yang ingin membongkar kasus korupsi tidak bisa bebas?,” sebut dia.
Baca juga: Tulang Punggung Keluarga Jadi Hal yang Meringankan Hukuman Adam Deni
Diketahui berbagai persidangan, Adam mengklaim tindakannya mengunggah dokumen pribadi Sahroni sebagai wujud membongkar dugaan korupsi politisi Partai Nasdem itu.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda Sahroni dari Dwita yang bernilai ratusan juta rupiah.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, Dwita meminta Adam mengunggah dokumen itu melalui akun Instagram @adamdenigrk.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti bersalah sesuai dakwaan yakni Pasal Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.