Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tulang Punggung Keluarga Jadi Hal yang Meringankan Hukuman Adam Deni

Kompas.com - 28/06/2022, 19:03 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim membacakan hal meringankan terhadap vonus terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Adam Deni. 

Salah satunya adalah Adam dinilai sebagai tulang punggung keluarga.  

Seperti diketahui, Adam divonis empat tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa meminta Adam dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. 

Hakim Ketua Rudi Kindarto membacakan hal-hal yang meringankan vonis tersebut.

Baca juga: Terbukti Melanggar UU ITE, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara

“Hal-hal meringankan terdakwa sopan dan terus terang dalam persidangan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga,” kata Hakim Ketua Rudi Kindarto saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Sementara itu, Rudi menuturkan, hal-hal yang memberatkan vonis Adam adalah sifat dan hakikat perbuatan itu sendiri.

Selain dijatuhi pidana penjara, Adam juga dikenai pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

“Apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan kurungan selama 5 bulan,” sebut Rudi.

Adapun Adam merasa tak puas atas putusan tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.

“Mengajukan banding yang mulia,” katanya.

Dalam perkara ini Adam dan terdakwa lain Ni Made Dwita Anggari dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Ajukan Banding

Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah telah mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian dua unit sepeda oleh Sahroni dari Dwita yang bernilai ratusan juta rupiah.

Dwita pun turut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com