Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Emirsyah Satar, Eks Direktur Utama Garuda Indonesia yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat

Kompas.com - 27/06/2022, 19:21 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar lagi-lagi terseret kasus hukum.

Emirsyah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

"Sejak Senin 27 juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan 2 tersangka baru yaitu ES (Emirsyah Satar) selaku Direktur Utama PT Garuda, kedua SS (Soetikno Soedarjo) selaku Direktur Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Kejagung memastikan, dugaan korupsi ini berbeda dari kasus yang sebelumnya diselidiki oleh KPK. Dalam kasus yang ditangani KPK, Emirsyah dan Soetikno menjadi terpidana kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Jadi Tersangka Baru Kasus Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Lantas, siapa sosok Emirsyah sebenarnya?

Profil Emirsyah Satar

Emirsyah menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia selama 2005-2014.

Sebelumnya, dia dikenal sebagai ekonom Indonesia. Pria kelahiran Jakarta, 28 Juni 1959 itu merupakan sarjana lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI).

Baca juga: Emirsyah Satar Diduga Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda ke Soetikno

Emirsyah mengawali kariernya sebagai auditor di Kantor Akuntan Pricewaterhouse Coopers pada 1983.

Kala itu, kariernya moncer di dunia perbankan. Dia pernah duduk sebagai Assistant of Vice President of Corporate Banking Group Citibank.

Lalu, selama November 1994 hingga Januari 1996, Emir dipercaya menduduki jabatan Presiden Direktur PT Niaga Factoring Corporation di Jakarta, hingga menjadi Managing Director (CEO) Niaga Finance Co Ltd, Hong Kong.

Kesuksesannya di bidang perbankan mengantarkan Emirsyah ke kursi Direktur Keuangan (CFO) di PT Garuda Indonesia. Jabatan itu ia emban selama 5 tahun yakni 1998-2003.

Setelahnya, dia kembali ke bidang yang telah membesarkannya di perbankan dengan menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Bank Danamon selama.

Jabatan itu hanya Emirsyah emban selama 2 tahun karena pada 2005 dia dipercaya menjadi Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Saat itu usianya baru 46 tahun. Capaian ini menempatkan Emirsyah sebagai direktur utama termuda di kawasan Asia Pasifik.

Baca juga: Kejagung Pastikan Obyek Perkara Kasus Emirsyah Beda dari KPK

Sembilan tahun menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah mengundurkan diri pada 8 Desember 2014. Sedianya, jabatannya baru berakhir pada 22 Maret 2015.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com