Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Dalami Kasus Dugaan Penggelapan di WanaArtha Life

Kompas.com - 17/06/2022, 18:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan WanaArtha Life.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan.

"Kemudian dapat kami sampaikan juga update terkait dengan perkembangan dugaan penggelapan WanaArtha. Bahwa penanganan kasus WanaArtha sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Gatot mengatakan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi, yakni yang pertama LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020. Kemudian LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, lalu ketiga LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.

Baca juga: Calon Investor Baru Wanaartha Life dari Singapura?

Menurut Gatot, dalam kasus ini, sudah ada 57 orang yang diperiksa. Sebanyak 40 orang merupakan pemegang polis, 14 agen, dan 3 orang direksi.

Selanjutnya, penyidik telah melakukan penggeledahan dan analisa bukti digital dalam kasus itu.

"Kemudian ketiga adalah melakukan penyitaan barang bukti polis, alat bukti digital, rekening koran dan lain-lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah direksi WanaArtha Life hingga ahli ketenagakerjaan dalam kasus ini.

Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk dikenakan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 terkait penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis, dan Pasal 76 terkait dengan penggelapan premi asuransi dan Pasal 81 juncto 82 terkait korporasi asuransi.

Baca juga: Lakukan Mediasi, Nasabah Korban Gagal Bayar dan Manajemen Wanaartha Life Sepakati 3 Hal

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap direksi, ahli asuransi, korporasi dan ahli ketenegakerjaan, serta akan melakukan gelar perkara," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com