Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Vonis Samin Tan, Pengamat: Komitmen Pemberantasan Korupsi Berhadapan dengan Otoritas Hakim

Kompas.com - 15/06/2022, 21:10 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berhadapan dengan keputusan hakim di pengadilan.

Hal itu disampaikan Ficar menanggapi kasasi jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap pengusaha batu bara Samin Tan yang ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Meski KPK melalui penyidik dan jaksa-jaksanya serta jaksa-jaksa di Kejari, Kejati, Kejagung sudah mempersiapkan perkara sedemikian rupa agar tidak bisa lolos dari hukuman tetapi realita ini akan berhadapan dengan kebebasan hakim," ujar Ficar kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Kala Kasasi KPK Lawan Samin Tan dan Nurhadi Ditolak MA...

"Artinya, sesungguhnya komitmen KPK dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi juga akan berhadapan dengan otoritas hakim yang menguasai penuh forum persidangan, meski kekuasaan itu juga dibatasi oleh dakwaan jaksa dan keterangan para saksi." ucapnya.

Ficar menuturkan, majelis hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan perkara termasuk perkara korupsi Samin Tan.

Oleh sebab itu, komitmen dunia peradilan dalam penanganan kasus korupsi, mendorong MA dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membentuk pengadilan tersendiri khusus penanganan korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: KPK Bakal Kaji Putusan Kasasi Samin Tan untuk Tentukan Langkah Hukum

Hakim-hakim Pengadilan Tipikor, lanjut Ficar, juga ditempati oleh hakim yang sudah disertifikasi dan terlatih selama puluhan tahun sebagai hakim sesuai tingkatannya.

"Namun demikian, komitmen memberantas korupsi juga dihadapkan pada kenyataan-kenyataan kasus yang menurut keyakinan jaksa penuntut umum sudah terbukti ada perbuatannya dan ada kerugian negaranya. Tetapi, tetap saja Hakim itu punya kebebasan untuk memutus," papar dia.

Kendati begitu, Ficar tetap menghargai setiap putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim terkait berbagai penanganan kasus korupsi.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Samin Tan, Pengusaha Batu Bara yang Sempat Buron dan Kini Bebas

Ia mengatakan, majelis hakim bakal memberikan penjelasan yang menjadi dasar putusan yang telah dibuat dalam pertimbangannya mengadili kasus tersebut.

"Artinya, jika hakim punya pendapat lain dengan jaksa atau KPK, maka hakim wajib membuat argumen yang berupa pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan untuk menghukum atau untuk membebaskan terdakwa," terang Ficar.

Diberitakan sebelumnya, kasasi yang diajukan KPK terhadap Samin Tan, ditolak MA dalam putusan yang digelar Kamis (9/6/2022) pekan lalu.

“Putus, tolak,” bunyi amar putusan yang dikutip dari situs web resmi MA, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Kasasi terhadap Samin Tan Ditolak MA, Ini Tanggapan KPK

Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST itu diputus oleh tiga hakim agung, yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi.

Putusan MA terhadap kasasi KPK menguatkan putusan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dijatuhkan pada Senin (30/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com