KOMPAS.com – Hukum merupakan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku individu dalam hidup bermasyarakat.
Hukum ada untuk melindungi kepentingan manusia sehingga harus ditaati, dilaksanakan dan tidak dilanggar.
Berdasarkan bentuknya, hukum dapat diklasifikasikan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis.
Berikut penjelasannya.
Baca juga: Pengertian Hukum Perdata dan Pembagiannya
Hukum tertulis atau geschreven recht terdiri dari perundang-undangan dan traktat.
Perbedaan antara keduanya terletak pada wilayah cakupannya. Undang-undang berlaku secara nasional, sementara traktat berlaku secara internasional.
Meski begitu, pada undang-undang yang dibuat secara nasional juga dapat berisi hukum internasional. Misalnya, pada Pasal 11 dan 13 UUD 1945.
Ada tiga pandangan mengenai kedudukan yang lebih tinggi antara undang-undang atau atau traktat, yakni:
Baca juga: Contoh Hukum Perdata dan Perbedaannya dengan Hukum Pidana
Jika hukum tertulis diformulasikan oleh penguasa atau pemerintah, maka hukum tidak tertulis dibuat oleh masyarakat.
Hukum tidak tertulis atau ongeschreven recht merupakan hukum kebiasaan. Di Indonesia, yang termasuk hukum tidak tertulis adalah hukum adat.
Hukum tidak tertulis merupakan bentuk hukum tertua sehingga kebiasaan bukanlah merupakan sumber hukum, tapi merupakan suatu bentuk dari hukum positif.
Dalam hukum tidak tertulis, terdapat hukum yang benar-benar tidak tertulis dan ada pula yang tidak tertulis namun tercatat.
Artinya, hukum tersebut dicatat oleh pejabat-pejabat tertentu, seperti catatan hakim atau kepala adat, atau oleh para sarjana atas dasar penelitian.
Referensi: