Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya

Kompas.com - 14/06/2022, 03:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Hukum merupakan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku individu dalam hidup bermasyarakat.

Hukum ada untuk melindungi kepentingan manusia sehingga harus ditaati, dilaksanakan dan tidak dilanggar.

Berdasarkan bentuknya, hukum dapat diklasifikasikan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis.

Berikut penjelasannya.

Baca juga: Pengertian Hukum Perdata dan Pembagiannya

Hukum tertulis

Hukum tertulis atau geschreven recht terdiri dari perundang-undangan dan traktat.

Perbedaan antara keduanya terletak pada wilayah cakupannya. Undang-undang berlaku secara nasional, sementara traktat berlaku secara internasional.

Meski begitu, pada undang-undang yang dibuat secara nasional juga dapat berisi hukum internasional. Misalnya, pada Pasal 11 dan 13 UUD 1945.

Ada tiga pandangan mengenai kedudukan yang lebih tinggi antara undang-undang atau atau traktat, yakni:

  • aliran primat hukum internasional: menganggap traktat lebih tinggi derajatnya sehingga undang-undang harus mengalah pada traktat jika isinya bertentangan satu sama lain;
  • aliran primat hukum nasinal: memandang undang-undang lebih tinggi derajatnya dibanding traktat sehingga traktat harus mengalah pada undang-undang jika isinya bertentangan satu sama lain;
  • aliran kesamaan derajat: menganggap tidak ada perbedaan kedudukan antara undang-undang dan traktat karena hanya menunjuk pada perbedaan saat berlakunya masing-masing.

Baca juga: Contoh Hukum Perdata dan Perbedaannya dengan Hukum Pidana

Hukum tidak tertulis

Jika hukum tertulis diformulasikan oleh penguasa atau pemerintah, maka hukum tidak tertulis dibuat oleh masyarakat.

Hukum tidak tertulis atau ongeschreven recht merupakan hukum kebiasaan. Di Indonesia, yang termasuk hukum tidak tertulis adalah hukum adat.

Hukum tidak tertulis merupakan bentuk hukum tertua sehingga kebiasaan bukanlah merupakan sumber hukum, tapi merupakan suatu bentuk dari hukum positif.

Dalam hukum tidak tertulis, terdapat hukum yang benar-benar tidak tertulis dan ada pula yang tidak tertulis namun tercatat.

Artinya, hukum tersebut dicatat oleh pejabat-pejabat tertentu, seperti catatan hakim atau kepala adat, atau oleh para sarjana atas dasar penelitian.

 

Referensi:

  • Soerjowinoto, Petrus. 2018. Ilmu Hukum: Suatu Pengantar. Surabaya: Garuda Mas Sejahtera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com