Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Tunjangan Pensiunnya Terancam Dicabut

Kompas.com - 07/06/2022, 15:11 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kolonel Priyanto terancam tidak menerima tunjangan pensiun dari TNI setelah hakim pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.

Juru bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan mengatakan, tunjangan pensiun tersebut akan dicabut apabila Priyanto sudah resmi dipecat dari TNI.

“Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya,” kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Hanifan menjelaskan, pemecatan terhadap Priyanto dilakukan apabila vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Kolonel Priyanto Dipecat TNI dan Akan Dijebloskan ke Penjara Sipil

Akan tetapi, kata dia, kepastian mengenai waktu pemecatan sendiri masih menunggu langkah berikutnya.

Sebab, Priyanto telah memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis hakim.

“Kita lihat tadi mereka masih berpikir berarti masih ada waktu tujuh hari terhitung dari hari ini, ke depan masih ada waktu untuk berpikir,” terang dia.

Selain itu, pemecatan tersebut juga mempunyai konsekuensi lain, yakni Priyanto tidak mendekam di penjara militer, tetapi ke penjara sipil.

Hal ini dilakukan lantaran Priyanto tak lagi berstatus sebagai prajurit TNI apabila nantinya resmi dipecat.

“Nanti setelah dalam waktu tujuh hari berkekuatan hukum tetap, terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer, namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat,” imbuh dia.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pikir-pikir

Dalam kasus ini, Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Perampasan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menabrak Handi dan Salsabila usai menghadiri rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6-7 Desember 2021.

Setelah menabrak Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, Priyanto bersama rombongan kemudian membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah.

Baca juga: Fakta-fakta Vonis Kolonel Priyanto Terkait Pembunuhan Handi-Salsabila

Jasad kedua korban ditemukan warga di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021. Pada 24 Desember, Priyanto dan dua anak buahnya ditangkap petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com