Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Taufik Dipecat, Gerindra Proses PAW di DPRD DKI

Kompas.com - 07/06/2022, 13:28 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra akan melakukan proses pergantian antarwaktu (PAW) M Taufik sebagai anggota DPRD DKI setelah memecat Taufik dari keanggotaan partai.

"Ya pasti akan kita PAW," kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra Wihadi Wiyanto di kantor DPP Partai Gerindra, Selasa (7/6/2022).

Wihadi mengatakan, partainya akan segera melayangkan surat ke DPRD DKI Jakarta untuk memproses PAW Taufik.

Mengenai siapa yang akan menggantikan posisi Taufik, Wihadi menyebut Gerindra akan mematuhi mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Pecat M Taufik, Gerindra Singgung Kekalahan Prabowo di DKI

"Ya semuanya ada mekanisme ya, PAW kan semua ada mekanisme, ada proses administrasi semuanya," ujar Wihadi.

Diberitakan sebelumnya, Gerindra memutuskan memecat Taufik berdasarkan hasil sidang MKP pada Selasa hari ini.

"MKP, Majelis Kehormatan Partai, yang ini saya ada lima majelisnya, sepakat kita untuk memutus Saudara Taufik memecat sebagai kader Gerindra mulai keputusan itu disampaikan pada hari ini," kata Wakil Ketua MKP Gerindra Wihadi Wiyanto di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Selasa siang.

Widahi menjelaskan, salah satu alasan pemecatan Taufik adalah sikap tidak loyal Taufik terhadap Gerindra dengan bermanuver menyatakan akan mengundurkan diri dari Partai Gerindra.

Baca juga: M Taufik Berencana Keluar dari Gerindra, Nasdem DKI: Kami Terbuka untuk Siapa Saja

Padahal, pada 21 Februari 2022 lalu, Taufik sudah pernah dipanggil dan dalam panggilan tersebut Taufik menyatakan akan loyal kepada Gerindra.

"Melihat ketidakloyalan daripda Saudara Taufik dan juga menyalahi apa yang sudah disampaikan pada 21 Februari, dia mengatakan akan tetap dengan Gerindra, tapi pada kenyataannya dengan manuver-manuver dia mengatakan akan mundur," ujar Wihadi.

Di samping itu, Wihadi juga mempersoalkan kinerja Taufik sebagai ketua DPD DKI Jakarta yang tidak mampu mendirikan kantor DPD serta gagal memenangkan Prabowo Subianto di ibu kota pada Pemilihan Presiden 2019 lalu.

Baca juga: Gerindra Pecat M Taufik karena Dianggap Tak Loyal

"Salah satunya saat Pilpres 2019 itu DKI kalah, dia sebagai ketua DPD, dan pada saat itu menjabat sebagai ketua DPD tidak mempunyai kantor DPD, jadi kantornya pindah-pindah. Kita partai besar masa kantornya pindah-pindah?" kata Wihadi.

Sementara itu, Taufik pernah berujar bahwa ia berniat mengundurkan diri dari posisi anggota DPRD DKI Jakarta pada 22 Juni 2022 mendatang, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Jakarta.

"Ya lebih baik saya akan mundurlah dari DPRD. Ya kapan mundurnya itu pertanyaannya? Ulang tahun Jakarta-lah mundur," kata Taufik dikutip program bincang-bincang Gaspol yang ditayangkan kanal YouTube Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com