JAKARTA, KOMPAS.com - Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI dalam kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
Hal yang meringankan pertama dalam vonis ini karena terdakwa telah berdinas di TNI selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin.
“Terdakwa menyesal atas perbuatannya,” kata Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal saat membacakan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Sedangkan, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
Perbuatan terdakwa juga dianggap bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat dalam rangka tugas pokok TNI.
Hal yang memberatkan berikutnya, terdakwa dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel identik untuk dipersiapkan oleh negara guna berperang dan melaksanakan tugas selain perang.
Pada poin ini, terdakwa pada hakekatnya seharusnya melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat yang tidak berdosa.
Selanjutnya, aspek rasa keadilan masyarakat bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai di masyarakat.
Baca juga: Selain Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Dipecat dari TNI
Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dan tidak mencerminkan nilai pancasila, tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang beradab, dan norma agama.
Kemudian, perbuatan terdakwa merusak ketertiban dan kedamaian masyarakat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.