Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Struktur Organisasi Kelurahan

Kompas.com - 05/06/2022, 03:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Kelurahan merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Kelurahan dibentuk dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.

Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang diangkat oleh bupati/wali kota dan bertanggung jawab kepada camat.

Lurah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas usul sekretaris daerah.

Baca juga: Saat Kelurahan di Kediri Dilatih untuk Melek Statistik

Struktur organisasi kelurahan

Mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kelurahan, kelurahan terdiri dari lurah, sekretaris kelurahan dan seksi sebanyak-banyaknya empat seksi, serta jabatan fungsional.

Lurah merupakan jabatan eselon IVa, sementara sekretaris dan kepala seksi merupakan jabatan eselon IVb.

Tugas-tugas yang harus dilaksanakan lurah meliputi:

  • pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  • pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
  • pelaksanaanpelayananmasyarakat;
  • pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
  • pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur organisasi kelurahan dan tata kerjanya ditetapkan dengan lebih detail di dalam Peraturan Daerah kota/kabupaten masing-masing.

Baca juga: Kadisdik DKI: 89 Kelurahan di Jakarta Belum Punya Sekolah Negeri

Beda kelurahan dan desa

Kelurahan dan desa sama-sama berada langsung di bawah kecamatan. Meski demikian, kedua satuan pemerintahan ini ternyata berbeda.

Dari segi pemimpin, jika kelurahan dipimpin oleh lurah yang diangkat oleh bupati/wali kota, maka desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa.

Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil, dan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.

Selain itu, kepala desa juga merupakan penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat minimal satu tahun sebelum Pemilihan Kepala Desa.

Hal ini tentu berbeda dengan lurah yang merupakan PNS dan ditunjuk atas usul sekretaris daerah karena memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dari aspek anggaran, untuk kelurahan, sumber anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara anggaran desa salah satunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com