Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang diangkat oleh bupati/wali kota dan bertanggung jawab kepada camat.
Lurah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas usul sekretaris daerah.
Struktur organisasi kelurahan
Mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kelurahan, kelurahan terdiri dari lurah, sekretaris kelurahan dan seksi sebanyak-banyaknya empat seksi, serta jabatan fungsional.
Lurah merupakan jabatan eselon IVa, sementara sekretaris dan kepala seksi merupakan jabatan eselon IVb.
Tugas-tugas yang harus dilaksanakan lurah meliputi:
Struktur organisasi kelurahan dan tata kerjanya ditetapkan dengan lebih detail di dalam Peraturan Daerah kota/kabupaten masing-masing.
Beda kelurahan dan desa
Kelurahan dan desa sama-sama berada langsung di bawah kecamatan. Meski demikian, kedua satuan pemerintahan ini ternyata berbeda.
Dari segi pemimpin, jika kelurahan dipimpin oleh lurah yang diangkat oleh bupati/wali kota, maka desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa.
Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil, dan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.
Selain itu, kepala desa juga merupakan penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat minimal satu tahun sebelum Pemilihan Kepala Desa.
Hal ini tentu berbeda dengan lurah yang merupakan PNS dan ditunjuk atas usul sekretaris daerah karena memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dari aspek anggaran, untuk kelurahan, sumber anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara anggaran desa salah satunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/05/03150041/struktur-organisasi-kelurahan