Salin Artikel

Struktur Organisasi Kelurahan

Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang diangkat oleh bupati/wali kota dan bertanggung jawab kepada camat.

Lurah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas usul sekretaris daerah.

Struktur organisasi kelurahan

Mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kelurahan, kelurahan terdiri dari lurah, sekretaris kelurahan dan seksi sebanyak-banyaknya empat seksi, serta jabatan fungsional.

Lurah merupakan jabatan eselon IVa, sementara sekretaris dan kepala seksi merupakan jabatan eselon IVb.

Tugas-tugas yang harus dilaksanakan lurah meliputi:

  • pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  • pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
  • pelaksanaanpelayananmasyarakat;
  • pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
  • pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur organisasi kelurahan dan tata kerjanya ditetapkan dengan lebih detail di dalam Peraturan Daerah kota/kabupaten masing-masing.

Beda kelurahan dan desa

Kelurahan dan desa sama-sama berada langsung di bawah kecamatan. Meski demikian, kedua satuan pemerintahan ini ternyata berbeda.

Dari segi pemimpin, jika kelurahan dipimpin oleh lurah yang diangkat oleh bupati/wali kota, maka desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa.

Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil, dan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.

Selain itu, kepala desa juga merupakan penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat minimal satu tahun sebelum Pemilihan Kepala Desa.

Hal ini tentu berbeda dengan lurah yang merupakan PNS dan ditunjuk atas usul sekretaris daerah karena memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dari aspek anggaran, untuk kelurahan, sumber anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara anggaran desa salah satunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Referensi:

  • Nugroho, Riant, dan Firre An Suprapto. 2021. Badan Usaha Milik Desa Bagian 1: Konsep Dasar. Jakarta: Elex Media Komputindo.
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kelurahan

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/05/03150041/struktur-organisasi-kelurahan

Terkini Lainnya

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke