Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Hakim Konstitusi dan Kewenangannya

Kompas.com - 31/05/2022, 00:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Lembaga ini memegang peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai tugas dan wewenangnya sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, MK terikat pada prinsip-prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh lembaga lain.

Dalam melaksanakan wewenangnya, MK menganut prinsip check and balances yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan yang setara.

Dengan begitu, keseimbangan dalam penyelenggaraan negara dapat tercipta dan dapat memunculkan sikap saling koreksi antarlembaga negara.

Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Putusan Mahkamah Konstitusi

Susunan hakim konstitusi

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, jumlah hakim konstitusi ialah sebanyak sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi.

Sebelumnya, ketentuan mengenai jumlah hakim konstitusi juga telah dituangkan di dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-undang ini kemudian mengalami perubahan dengan keluarnya UU Nomor 8 Tahun 2011, UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, dan UU Nomor 7 Tahun 2020.

Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2020, ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan.

Ketua dan wakil ketua MK yang terpilih dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Sebelum ketua dan wakil ketua MK terpilih, rapat pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua.

Pengambilan keputusan dalam rapat pemilihan tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi.

Namun, jika keputusan tidak dapat dicapai secara aklamasi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara yang dilakukan secara bebas dan rahasia.

Dalam Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945, sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan presiden, diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com