Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Narkoba di Palangkaraya Bebas, Pakar: Segala Bukti Harusnya Dipertimbangkan

Kompas.com - 28/05/2022, 11:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hakim semestinya mempertimbangkan semua fakta dan barang bukti yang muncul di persidangan.

Hal ini ia sampaikan merespons putusan Pengadilan Negeri Palangkraya yang membebaskan terdakwa pengedar narkoba, Salihin alias Saleh bin Abdullah, dengan mengesampingkan bukti 198,41 gram sabu yang ditemukan petugas dari rumah Saleh.

"Hakim seharusnya mempertimbangkan semua fakta persidangan semua barang bukti yang muncul di persidangan. Hakim juga boleh tidak menggunakan sebuah barang bukti tetapi juga harus memberi pertimbangan/argumen mengapa dia tidak memakai barang bukti itu," kata Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (28/5/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Riau, Punya Mobil Mewah hingga Tanah Hasil Pencucian Uang

Fickar menuturkan, hakim yang sengaja tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dapat menyebabkan putusannya cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Ia melanjutkan, meski memiliki kewenangan penuh dalam memutus sebuah perkara, hakim juga mesti peka terhadap pendapat-pendapat yang hidup dalam masyarakat, selain hal yang dikemukakan saksi di pengadilan.

Hal itu ia sampaikan merespons adanya permintaan dari warga agar hakim yang membebaskan Salihin dinonaktifkan.

"Karena itu keputusan akan menjadi adil jika mempertimbangkan rasa keadilan bagi semua pihak," ujar Fickar.

Baca juga: Polres Jakpus Buru Bandar Narkoba yang Selundupkan 20,9 Kg Sabu dari Riau

Dikutip dari Kompas.id, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng Dodik Mahendra mengungkapkan, jaksa penuntut umum tidak sepakat dengan keputusan majelis hakim dan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pihaknya menilai, putusan tersebut tidak memberikan rasa adil pada masyarakat yang selama ini berperang terhadap narkoba.

Dodik menambahkan, banyak fakta persidangan yang dikesampingkan majelis hakim.

Baca juga: Rumah Bandar Narkoba di Riau Digerebek, Wanita 24 Tahun dan Uang Rp 147 Juta Hasil Jual Sabu Diamankan

Salah satunya adalah temuan dan penyitaan barang bukti narkoba golongan I dalam dua bungkus plastik besar di rumah terdakwa.

Sabu itu memiliki berat kotor 200,49 gram dan berat bersih 198,41 gram atau hampir 2 ons.

Adapun putusan majelis hakim menuai kontroversi sehingga menyebabkan aksi massa pada Jumat (27/5/2022) yang menuntut agar ketiga hakim dalam sidang itu dinonaktifkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com