Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kunjung Berhentikan Irjen Napoleon, Polri Dianggap Permisif pada Anggotanya yang Korupsi

Kompas.com - 20/05/2022, 21:19 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) beranggapan bahwa Polri bisa dinilai permisif pada anggotanya yang melakukan tindak pidana korupsi, jika tak segera memberhentikan Irjen Napoleon Bonaparte.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, status Napoleon sebagai terpidana kasus korupsi telah berkekuatan hukum tetap sejak 3 November 2021.

“Maka seharusnya yang bersangkutan harus segera diberhentikan tidak dengan hormat,” tutur Kurnia pada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Ia mengungkapkan hal itu sesuai Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Jika langkah itu tak kunjung diambil, lanjut Kurnia, Polri tak melaksanakan komitmen anti korupsi yang kerap disuarakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Status Irjen Napoleon Sebagai Polisi Aktif Dipertanyakan, Ini Kata Polri

“Ini tentu tidak sejalan atau bahkan bertolak belakang dengan komitmen antikorupsi yang kerap kali digadang-gadang oleh Kapolri,” sebut dia.

Kurnia menegaskan, pemberhentian Napoleon mesti segera dilakukan agar tidak ditiru oleh anggota lainnya.

“(Sanksi) penting segera dilakukan oleh Polri sebagai salah satu bentuk hukuman administrasi kepada saudara Napoleon Bonaparte,” paparnya.

“Sekaligus untuk memberikan pesan kepada anggota Polri lain agar tidak melakukan praktik lancung tersebut,” pungkas Kurnia.

Diketahui Napoleon telah divonis bersalah dalam kasus korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ia dinyatakan terbukti menerima uang senilai 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif, Pukat UGM: Sangat Tidak Layak

Napoleon lantas dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta.

Saat ini ia pun berstatus tersangka dalam kasus pencucian uang, dan tengah menjalani sidang dugaan penganiayaan pada terpidana kasus penistaan agama M Kece.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com