Salin Artikel

Tak Kunjung Berhentikan Irjen Napoleon, Polri Dianggap Permisif pada Anggotanya yang Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) beranggapan bahwa Polri bisa dinilai permisif pada anggotanya yang melakukan tindak pidana korupsi, jika tak segera memberhentikan Irjen Napoleon Bonaparte.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, status Napoleon sebagai terpidana kasus korupsi telah berkekuatan hukum tetap sejak 3 November 2021.

“Maka seharusnya yang bersangkutan harus segera diberhentikan tidak dengan hormat,” tutur Kurnia pada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Ia mengungkapkan hal itu sesuai Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Jika langkah itu tak kunjung diambil, lanjut Kurnia, Polri tak melaksanakan komitmen anti korupsi yang kerap disuarakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ini tentu tidak sejalan atau bahkan bertolak belakang dengan komitmen antikorupsi yang kerap kali digadang-gadang oleh Kapolri,” sebut dia.

Kurnia menegaskan, pemberhentian Napoleon mesti segera dilakukan agar tidak ditiru oleh anggota lainnya.

“(Sanksi) penting segera dilakukan oleh Polri sebagai salah satu bentuk hukuman administrasi kepada saudara Napoleon Bonaparte,” paparnya.

“Sekaligus untuk memberikan pesan kepada anggota Polri lain agar tidak melakukan praktik lancung tersebut,” pungkas Kurnia.

Diketahui Napoleon telah divonis bersalah dalam kasus korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ia dinyatakan terbukti menerima uang senilai 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Napoleon lantas dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta.

Saat ini ia pun berstatus tersangka dalam kasus pencucian uang, dan tengah menjalani sidang dugaan penganiayaan pada terpidana kasus penistaan agama M Kece.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/20/21190161/tak-kunjung-berhentikan-irjen-napoleon-polri-dianggap-permisif-pada

Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke