JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal) bersama tim pengamanan Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 30.911 ekor atau senilai Rp 3 miliar di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/5/2022).
“Pengungkapan dan penangkapan ini hasil menindaklanjuti informasi dari pengamatan serta pendalaman dari intelijen terkait akan adanya pengiriman baby lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura,” kata Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo dalam keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Rabu (18/5/2022) malam.
Heru menjelaskan, dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap seseorang berinisial ST beserta barang bukti 41 kantong benih lobster.
Saat penangkapan, puluhan kantong benih lobster tersebut disembunyikan di dalam tas ransel dan koper tanpa dilengkapi dokumen resmi sesaat sebelum terbang menggunakan maskapai Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura.
Baca juga: KKP ke Penyelundup Benih Lobster: Sudah, Tobat Saja...
Selanjutnya, petugas membawa barang bukti tersebut dan diserahterimakan ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I.
Hal ini dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda.
Heru juga mengapresiasi kinerja petugas yang menggagalkan penyelundupan benih lobster tersebut.
Di samping itu, ia mengeluarkan peringatan bagi pihak-pihak yang masih ingin mencoba melakukan tindakan pelanggaran di wilayah kerja Lanudal Juanda.
“Lanudal Juanda bersama para petugas stakeholder tidak segan-segan untuk melaksanakan penindakan”, tegas dia.
Baca juga: Gagal Diselundupkan ke Jakarta, 19.000 Benih Lobster Dilepas ke Pelabuhan Tamperan Pacitan
Adapun kegiatan pengiriman ilegal ini diduga melanggar Pasal 102 A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.