Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 30.911 Ekor Benih Lobster Surabaya-Singapura

Kompas.com - 18/05/2022, 22:11 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal) bersama tim pengamanan Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 30.911 ekor atau senilai Rp 3 miliar di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/5/2022).

“Pengungkapan dan penangkapan ini hasil menindaklanjuti informasi dari pengamatan serta pendalaman dari intelijen terkait akan adanya pengiriman baby lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura,” kata Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo dalam keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Rabu (18/5/2022) malam.

Heru menjelaskan, dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap seseorang berinisial ST beserta barang bukti 41 kantong benih lobster.

Saat penangkapan, puluhan kantong benih lobster tersebut disembunyikan di dalam tas ransel dan koper tanpa dilengkapi dokumen resmi sesaat sebelum terbang menggunakan maskapai Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura.

Baca juga: KKP ke Penyelundup Benih Lobster: Sudah, Tobat Saja...

Selanjutnya, petugas membawa barang bukti tersebut dan diserahterimakan ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I.

Hal ini dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda.

Heru juga mengapresiasi kinerja petugas yang menggagalkan penyelundupan benih lobster tersebut.

Di samping itu, ia mengeluarkan peringatan bagi pihak-pihak yang masih ingin mencoba melakukan tindakan pelanggaran di wilayah kerja Lanudal Juanda.

“Lanudal Juanda bersama para petugas stakeholder tidak segan-segan untuk melaksanakan penindakan”, tegas dia.

Baca juga: Gagal Diselundupkan ke Jakarta, 19.000 Benih Lobster Dilepas ke Pelabuhan Tamperan Pacitan

Adapun kegiatan pengiriman ilegal ini diduga melanggar Pasal 102 A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com