Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/05/2022, 21:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan, Koalisi Indonesia Bersatu yang terdiri dari Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mampu mengusung calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

"Alhamdulillah dengan kerja sama yang berbasis kesetaraan, maka Partai Golkar, PAN, dan PPP sudah memenuhi persyaratan untuk mengajukan calon di dalam pilpres," kata Airlangga dalam acara silaturahmi dengan pengurus Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Silaturahmi ke PAN, Golkar, dan Nasdem, Ridwan Kamil Blak-blakan Minta Didukung

Airlangga pun mengeklaim koalisi tiga partai tersebut memiliki modal untuk melanjutkan pembangunan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo selepas 2024 kelak.

Sebab, menurut Airlangga, Golkar, PAN, dan PPP merupakan partai yang memiliki pengalaman panjang di pemerintahan dan parlemen serta telah menghadapi krisis 1998, 2008, serta pandemi Covid-19.

"Tentu tujuan kita untuk menjadikan Indonesia makmur, kaya, sejahtera dan lolos dari middle income trap, tentunya hanya bisa didorong oleh para ahli dan juga partai-partai yang berpengalaman," kata Airlangga.

"Dan jangan lupa, Partai Golkar adalah partai tertua dalam kontestasi politik dan dengan koalisi ini alhamdulillah kita bisa mempunyai kursi yang diwakili oleh 24 persen," ujar Airlangga.

Kendati sudah memegang tiket pencalonan presiden, Airlangga menyebutkan bahwa Koalisi Indonesia Bersatu belum membicarakan soal sosok calon presiden yang akan diusung.

Baca juga: Airlangga Minta Kader Golkar Implementasikan Kerja Sama dengan PAN-PPP hingga ke Desa

"Itu jilid berikutnya, kita baru jilid satu," kata dia.

Diketahui, jumlah kumulatif perolehan kursi Golkar, PAN, dan PPP di parlemen adalah 26,82 persen. Sementara, berdasarkan suara nasional, koalisi ini mendapatkan 23,93 persen.

Angka tersebut memenuhi ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum yakni minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pada Pemilihan Legislatif sebelumnnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com