JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa tahanan dari 3 tersangka dalam kasus penipuan trading binary option via aplikasi Binomo.
Adapun ketiga tersangka yang diperpanjang masa tahanannya yakni Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (FSP), Wiky Mandara Nurhalim (WMN), serta Brian Edgar Mandara.
Kepala Sub Bagian (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Chandra Sukma Kumara mengatakan, masa tahanan ketiga tersangka itu diperpanjang 40 hari.
"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 sejak tanggal 25 april sampai dengan 3 Juni," kata Chandra kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Masa Penahanan Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz, Diperpanjang
Selanjutnya, tersangka WMN dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 5 Juni 2022.
Kemudian, tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April sampai dengan 30 Mei.
"Berkas masih kita lengkapi dulu," tambah Chandra.
Baca juga: Jadi Tersangka, Adik Indra Kenz Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim
Adapun dalam kasus Binomo, ketiga tersangka berperan dan terlibat langsung dengan mitra aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz yang kini juga sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.
Fakarich berperan sebagai guru trading dari Indra Kenz dan juga mitra aplikasi Binomo.
Brian Edgar berperan sebagai Manajer Development Platform Binomo dan perekrut mitra Binomo. Sedangkan Wiky merupakan admin Grup Telegram dari Indra Kenz.
Diketahui, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan secara total 7 tersangka.
Baca juga: Kasus Binomo, Bareskrim Sita 12 Jam Tangan Mewah, Ada Rolex, Audemars Piguet hingga Richard Mille
Selain Indra Kenz dan 3 tersangka itu, polisi telah menetapkan pacar Indra Kenz Vanessa Khong sebagai tersangka.
Selain itu, ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz Nathania Kesuma juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.