JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Terbit merupakan tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Saat ini, Terbit tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-angin)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Saksi Akui Pakai Jasa Anak Buah Terbit Untuk Menangkan Pengadaan Proyek di Kabupaten Langkat
Ali belum dapat menjelaskan secara terperinci materi apa yang bakal diperiksa tim penyidik KLHK terhadap Terbit.
Tetapi, ujar dia, berdasarkan permintaan penyidik PNS KLHK kepada tim penyidik, Terbit menjadi salah satu pihak yang dibutuhkan keterangannya.
"Terbit menjadi sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa oleh tim penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ucap Ali.
"Pemeriksaan untuk keperluan penanganan perkara yang sedang ditanganinya," tuturnya.
Ali mengatakan, fasilitas pemeriksaan kepada penyidik KLHK dari KPK merupakan bentuk dukungan komisi antirasuah itu terhadap sesama aparat penegak hukum.
Baca juga: Saksi Akui Pakai Jasa Anak Buah Terbit Untuk Menangkan Pengadaan Proyek di Kabupaten Langkat
Apalagi, KPK juga masih terus menangani kasus suap yang menjerat bupati nonaktif Langkat tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.