JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan calon dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga presiden (Pilpres) di Indonesia menggunakan mekanisme partai pengusung dan pendukung.
Meski maknanya terlihat sama, tetapi ternyata predikat keduanya kelompok itu berbeda. Hal ini juga terkait erat dengan posisi koalisi atau gabungan partai politik dalam ajang Pilkada sampai Pilpres.
Partai politik pengusung calon presiden adalah mereka yang mempunyai kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika mereka mempunyai kursi di DPR dan perolehan suaranya memenuhi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), maka mereka bisa langsung mengusung calon presiden.
Jika sebuah partai mempunyai perwakilan atau kursi di DPR tetapi tidak memenuhi ambang batas untuk pencalonan presiden, maka mereka harus bergabung dengan partai politik lain atau membentuk koalisi untuk bisa mengusung calon presiden.
Baca juga: Pilpres 2024, PKB Tidak Mau Cuma Jadi Partai Pengusung Capres-Cawapres
Sedangkan partai pendukung adalah partai politik yang tidak mempunyai kursi atau suara di DPR, tetapi ikut mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Contoh perbedaan antara partai pengusung dan pendukung bisa dilihat pada Pilpres 2019. Saat itu ada dua poros koalisi, yakni kelompok yang mendukung pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam koalisi Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, yang menjadi partai pengusung adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura. Sedangkan partai politik yang mendukung duet Jokowi-Ma'ruf Amin adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Di sisi lain, partai pengusung Prabowo-Sandiaga adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Posisi politik partai-partai itu bisa berubah setelah Pilpres apakah akan ikut berkoalisi dengan pemerintah atau partai penguasa, atau menjadi oposisi. Semua itu tergantung dari kondisi dan dinamika yang terjadi di kemudian hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.