JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lembaga negara yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan pemilu.
KPU merupakan lembaga negara yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. KPU terdiri dari KPU pusat yang berkedudukan di Jakarta, hingga KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Cikal-bakal KPU bermula sejak 1946. Saat itu Presiden Soekarno membentuk Badan Pembentuk Susunan Komite Nasional Pusat dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat. Tugasnya adalah untuk menyelenggarakan pemilihan umum dan menyusun Undang-Undang Dasar.
Akan tetapi, konflik bersenjata dengan Belanda membuat proses pemilu yang pertama terhambat. Pemilu yang pertama di Indonesia baru bisa digelar pada 1955. Namun, sebelum itu Presiden Soekarno menerbitkan Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1955 tentang pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI).
Tugas PPI adalah menyiapkan, memimpin dan menyelenggarakan Pemilu 1955 untuk memilih anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian Presiden Soekarno mengesahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 April 1953 dan menyebutkan PPI berkedudukan di ibu kota negara.
Baca juga: KPU Butuh Anggaran Rp 8 Triliun Tahun Ini untuk Mulai Tahapan Pemilu 2024
Akan tetapi, Pemilu pertama tersebut tidak dilanjutkan dengan Pemilu kedua. Padahal pada 1958 Presiden Soekarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II.
Setelah pemerintahan Soekarno dan Orde Lama berakhir, Presiden Soeharto sebagai pengganti membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bertugas sebagai badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia.
LPU terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970. Bertindak sebagai ketua LPU adalah Menteri Dalam Negeri dengan keanggotaan yang terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan Perbekalan dan Perhubungan.
Pemerintahan Orde Baru dan Soeharto berakhir pada 21 Mei 1998 akibat gelombang demonstrasi. Dia digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie).
Pada masa kepemimpinan Habibie mulai dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab pemilihan umum adalah salah satu amanat demonstrasi yang menuntut reformasi pemerintahan yang demokratis. Maka dari itu Habibie menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 sebagai dasar pembentukan KPU. Masa tugas KPU saat itu mulai dari 1999 sampai 2001.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.