Salin Artikel

Pengertian Partai Pengusung dan Pendukung

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan calon dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga presiden (Pilpres) di Indonesia menggunakan mekanisme partai pengusung dan pendukung.

Meski maknanya terlihat sama, tetapi ternyata predikat keduanya kelompok itu berbeda. Hal ini juga terkait erat dengan posisi koalisi atau gabungan partai politik dalam ajang Pilkada sampai Pilpres.

Partai politik pengusung calon presiden adalah mereka yang mempunyai kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika mereka mempunyai kursi di DPR dan perolehan suaranya memenuhi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), maka mereka bisa langsung mengusung calon presiden.

Jika sebuah partai mempunyai perwakilan atau kursi di DPR tetapi tidak memenuhi ambang batas untuk pencalonan presiden, maka mereka harus bergabung dengan partai politik lain atau membentuk koalisi untuk bisa mengusung calon presiden.

Sedangkan partai pendukung adalah partai politik yang tidak mempunyai kursi atau suara di DPR, tetapi ikut mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Contoh perbedaan antara partai pengusung dan pendukung bisa dilihat pada Pilpres 2019. Saat itu ada dua poros koalisi, yakni kelompok yang mendukung pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam koalisi Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, yang menjadi partai pengusung adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura. Sedangkan partai politik yang mendukung duet Jokowi-Ma'ruf Amin adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Di sisi lain, partai pengusung Prabowo-Sandiaga adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Posisi politik partai-partai itu bisa berubah setelah Pilpres apakah akan ikut berkoalisi dengan pemerintah atau partai penguasa, atau menjadi oposisi. Semua itu tergantung dari kondisi dan dinamika yang terjadi di kemudian hari.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/17/06380021/pengertian-partai-pengusung-dan-pendukung

Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke