Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Komitmen Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Arizon Mega Berantas Korupsi, Pemiskinan Tak Sepenuhnya Tepat

Kompas.com - 12/05/2022, 16:26 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arizon Mega Jaya merupakan satu dari tiga calon yang lolos sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA).

Selain Arizon, dua nama lain yang lolos yakni Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Makassar, Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Mataram Rodjai S Irawan.

Kepastian ketiganya lolos diumumkan langsung oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata melalui pengumuman Nomor 06/PIM/RH.04.06/05/2022 yang ia tandatangani.

”Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan karenanya tidak dapat diganggu gugat,” tulis Mukti Fajar dalam pengumuman tersebut, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Tiga Orang Lolos Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

Arizon sendiri merupakan mantan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tinggi Palembang.

Saat menjalani proses seleksi wawancara pada akhir April 2022, seorang panelis menyoroti maraknya praktek korupsi yang dilakukan pejabat negara.

Saat itu, Arizon berpandangan bahwa praktek korupsi untuk memenuhi hasrat gaya hidup, bukan lagi kebutuhan.

Menurut dia, praktek korupsi merupakan manifestasi dari sifat kesalahan yang dilakukan oknum.

Baca juga: Kemenangan Marcos Jr di Filipina: Alarm bagi Demokrasi Indonesia

Ia mengatakan, para pelaku korupsi ini bukanlah yang belum memiliki rumah, tetapi sudah banyak memiliki rumah. Dalam kata lain mempunyai sifat ketamakan.

Dalam kesempatan ini, Arizon juga mengurai isu terkait pemiskinan untuk koruptor.

Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak adil karena koruptur tersebut sudah kaya sebelum melakukan praktek korupsi.

Menurutnya, negara tidak perlu membalas dendam dengan cara-cara yang tidak beradab tersebut.

“Untuk terobosan itu ada, melalui putusan hakim. Kemudian dengan cara-cara dengan peraturan Jaksa Agung dan lain-lain. Jadi kita tidak serampangan kita merampas aset,” kata Arizon, dikutip dari website komisiyudisial.go.id.

Ia mengatakan, merebaknya kasus korupsi merugikan negara dan menghambat tujuan bangsa. Baginya, korupsi sangat berbahaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com