JAKARTA, KOMPAS.com - Arizon Mega Jaya merupakan satu dari tiga calon yang lolos sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA).
Selain Arizon, dua nama lain yang lolos yakni Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Makassar, Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Mataram Rodjai S Irawan.
Kepastian ketiganya lolos diumumkan langsung oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata melalui pengumuman Nomor 06/PIM/RH.04.06/05/2022 yang ia tandatangani.
”Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan karenanya tidak dapat diganggu gugat,” tulis Mukti Fajar dalam pengumuman tersebut, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Tiga Orang Lolos Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
Arizon sendiri merupakan mantan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tinggi Palembang.
Saat menjalani proses seleksi wawancara pada akhir April 2022, seorang panelis menyoroti maraknya praktek korupsi yang dilakukan pejabat negara.
Saat itu, Arizon berpandangan bahwa praktek korupsi untuk memenuhi hasrat gaya hidup, bukan lagi kebutuhan.
Menurut dia, praktek korupsi merupakan manifestasi dari sifat kesalahan yang dilakukan oknum.
Baca juga: Kemenangan Marcos Jr di Filipina: Alarm bagi Demokrasi Indonesia
Ia mengatakan, para pelaku korupsi ini bukanlah yang belum memiliki rumah, tetapi sudah banyak memiliki rumah. Dalam kata lain mempunyai sifat ketamakan.
Dalam kesempatan ini, Arizon juga mengurai isu terkait pemiskinan untuk koruptor.
Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak adil karena koruptur tersebut sudah kaya sebelum melakukan praktek korupsi.
Menurutnya, negara tidak perlu membalas dendam dengan cara-cara yang tidak beradab tersebut.
“Untuk terobosan itu ada, melalui putusan hakim. Kemudian dengan cara-cara dengan peraturan Jaksa Agung dan lain-lain. Jadi kita tidak serampangan kita merampas aset,” kata Arizon, dikutip dari website komisiyudisial.go.id.
Ia mengatakan, merebaknya kasus korupsi merugikan negara dan menghambat tujuan bangsa. Baginya, korupsi sangat berbahaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.