JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, para penjabat (pj) gubernur yang telah dilantik harus fokus pada tugas di daerah.
Menurutnya, posisi para pj gubernur di pemerintah pusat akan digantikan oleh pelaksana tugas (plt) untuk sementara.
"Mereka sepenuhnya nanti bertugas di daerah masing-masing. Jadi mereka harus fokus. Jabatan yang ada di pusat nanti diganti plt sementara," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Profil Lengkap Penjabat Gubernur Banten, Sulbar, dan Papua Barat yang Baru Dilantik
Selain plt, pemerintah juga dapat menunjuk pelaksana harian (plh) untuk mengisi jabatan para pj gubernur di pemerintah pusat.
Tito pun menegaskan, masa jabatan pj gubernur tidak sampai 2024, melainkan selama satu tahun.
"UU yang mengatur itu nanti baru bisa diperpanjang orang yang sama atau diganti orang berbeda," ungkap Tito.
Kemudian, selama tiga bulan sekali para pj gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Presiden Joko Widodo melalui mendagri.
Dari LPJ tersebut, pemerintah melakukan evaluasi kinerja para pj gubernur.
"Apakah performance- nya bagus atau tidak. Dalam waktu satu tahun bisa diperpanjang orang yang sama atau orang berbeda. Tergantung kinerja performance mereka," tutur Tito.
"Pak presiden mengatakan, harus bekerja profesional. Termasuk mendukung program strategis nasional dan permasalahan lokal di wilayah masing-masing," tambahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.