Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Charta Politika Ungkap Tingkat Kepercayaan terhadap Presiden di Bawah TNI

Kompas.com - 26/04/2022, 15:48 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei lembaga Charta Politika Indonesia menunjukkan, tingkat kepercayaan terhadap Presiden mengalami tren penurunan paling besar dibandingkan lembaga tinggi negara lainnya.

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya mengatakan, tingkat kepercayaan pada presiden menurun dari periode Januari hingga April 2022, dari 84,9 persen menjadi 75,8 persen.

"Kecenderungannya terjadi paling besar di lembaga presiden," kata Yunarto dalam tayangan rilis survei Charta Politika yang disiarkan channel Youtube, Senin (25/4/2022).

Yunarto mengatakan, presiden juga berada di bawah lembaga TNI yang tingkat kepercayaannya sebesar 85,2 persen.

Baca juga: Survei Charta Politika: Mayoritas Publik Setuju Jokowi Reshuffle Kabinet

Kendati demikian, tren tingkat kepercayaan terhadap TNI juga menurun dari periode Februari ke April 2022. Disebutkan, Februari 2022 TNI memiliki tingkat kepercayaan sebesar 89,3 persen, tetapi pada April menjadi 85,2 persen.

"Mahkamah Agung juga mengalami penurunan walaupun tidak sebesar dari tingkat penurunan dari presiden," jelas Yunarto.

Selain itu, survei Charta Politika juga mengungkapkan tren penurunan kepercayaan terhadap Polri.

Tercatat lembaga Polri mengalami penurunan tingkat kepercayaan pada periode Februari ke April 2022. Periode Februari, Polri mendapat kepercayaan sebesar 76,1 persen, tetapi April turun menjadi 70,7 persen.

Baca juga: Survei Charta Politika: Mayoritas Responden Anggap Kondisi Ekonomi Indonesia Buruk

Adapun survei ini memiliki jumlah sampel sebanyak 1.220 responden dengan margin of error lebih kurang 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sampel dipilih sepenuhnya secara acak dengan menggunakan metode penarikan sampel acak bertingkat atau multistage random sampling.

Periode survei dilakukan pada 10-17 April 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com