Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Vonis Seadil-adilnya untuk Korban Salah Tangkap di Bekasi yang Terpaksa Mengaku Begal karena Disiksa Polisi...

Kompas.com - 21/04/2022, 07:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Cikarang dijadwalkan menggelar sidang putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di Bekasi, yakni Fikry, Risky, Abdul Rohman, dan Randy, Kamis (21/4/2022).

Fikry dkk dituduh terlibat pembegalan di Bekasi pada 24 Juli 2021. Empat hari berselang, mereka dicokok polisi.

Penangkapan ini diduga bermasalah secara prosedural.

Polisi tidak memberi tahu identitas dan menunjukkan surat perintah penangkapan, tetapi mendadak Fikry dkk diboyong ke dalam mobil petugas.

Tak berhenti di situ. Penangkapan sewenang-wenang ini hanyalah satu dari sederet masalah yang menegaskan ada kejanggalan dalam kasus ini, yaitu dugaan salah tangkap.

Terpaksa mengaku akibat disiksa

Pihak Fikry dkk punya berbagai dokumentasi untuk memperkuat argumentasi mereka yang memang tak terlibat dalam pembegalan sebagaimana yang dituduhkan.

Salah satunya, dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, berulang kali Fikry tertangkap kamera berada di mushala sejak 23 Juli 2021 pukul 18.00 hingga 24 Juli 2021 pagi.

Baca juga: Komnas HAM Duga Polisi Manipulasi Keterangan soal Korban Salah Tangkap di Bekasi

Sementara itu, polisi menuduh Fikry dan rekan-rekan membegal seorang pemotor pada 24 Juli 2021 pukul 01.45.

Bukti kuat ini juga diamini oleh Komnas HAM yang telah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus ini sebanyak 2 kali, mulai dari menghimpun keterangan saksi dan dokumentasi.

“Jadi keberadaan 4 orang ini tidak ada di lokasi pembegalan,” ujar Koordinator Bidang Penyelidikan dan Pemantauan, Endang Sri Melani, dalam jumpa pers, Rabu (20/4/2022).

Pada 28 Juli 2021, sekitar pukul 20.00, Fikry dkk dibekuk polisi tanpa terpikir untuk melawan.

Dari rekaman CCTV, Fikry tampak tengah berdagang seperti biasa di depan gerobak, sebelum mendadak polisi berbaju putih datang ke arahnya dan membawanya pergi tanpa menunjukkan surat penangkapan.

"Saya lihat jelas saat penangkapan pun, itu yang pakai kaos putih dan yang lagi bikin bumbu, ibu-ibu pakai jilbab, itu mamanya. Itu ada saya di situ. Polisi enggak kasih surat penangkapan, main tarik saja kayak seekor binatang," ujar Rusin, ayah Fikry, kepada Kompas.com di kantor Komnas HAM, Rabu (23/3/2022).

Rupanya, bukan hanya pelanggaran prosedur, penangkapan itu juga diikuti aneka pelanggaran HAM oleh petugas.

Foto versi kepolisian (kiri) yang diduga telah dimanipulasi untuk menghilangkan keterangan waktu pada foto aslinya (kanan), dalam kasus salah tangkap begal di Tambelang, BekasiDok. Komnas HAM Foto versi kepolisian (kiri) yang diduga telah dimanipulasi untuk menghilangkan keterangan waktu pada foto aslinya (kanan), dalam kasus salah tangkap begal di Tambelang, Bekasi

Selain Fikry, Risky, Abdul Rohman, dan Randy ada 5 orang lain yang turut ditangkap polisi sebagai saksi.

“Terjadi kekerasan saat penangkapan berupa pemukulan dan penendangan, penutupan mata dengan lakban. Tangan kesembilan orang tersebut juga diikat menggunakan alat seperti 2 borgol besi, 4 ikatan lakban, dan 1 ikatan kabel tis,” kata Melani.

Hasil investigasi Komnas HAM, polisi tidak langsung membawa 9 orang itu ke Polsek Tambelang untuk diperiksa, melainkan ke Gedung Telkom yang letaknya berseberangan dengan Polsek Tambelang.

Di sana, Fikry dkk dipisahkan dengan 5 saksi lain. Fikry dkk mengalami ancaman-ancaman verbal, pemukulan, penendangan, rambut dijambak, hingga diduduki petugas ketika tersungkur.

Baca juga: Komnas HAM: Korban Salah Tangkap Polsek Tambelang Bekasi Disiksa 7 Jam hingga Terpaksa Mengaku

Total, Komnas HAM menemukan 10 bentuk penyiksaan, 8 kekerasan verbal berupa ancaman dari polisi, dan sedikitnya 6 alat yang dipakai untuk menyiksa mereka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com