Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Jerat Bupati Langkat dengan Pasal Berlapis pada Kasus Kerangkeng Manusia

Kompas.com - 06/04/2022, 10:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi pengenaan pasal berlapis terhadap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia di rumahnya.

Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam kasus itu. Polisi menjerat Terbit dengan Pasal 2, 7, dan 10 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 170, Pasal 333, Pasal 253, dan Pasal 55 KUHP.

“Ini langkah yang signifikan. Dua langkah ini: penetapan tersangka dan penggunaan pasal selain TPPO,” kata Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Choirul Anam, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (6/4/2022) pagi.

Baca juga: Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dijerat Pasal Berlapis

“Terlebih pasal yang digunakan tidak hanya pasal TPPO tetapi pasal-pasal lain yang ada dalam KUHP. Ada pasal penganiayaan yang menghilangkan nyawa, bahasa umumnya orang disiksa sampai meninggal dunia,” ujar dia.

Pada Maret lalu, Anam mendesak polisi untuk mengenakan pasal berlapis terhadap para tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat. Anam mengungkapkan dengan menambahkan pasal untuk menjerat para tersangka justru dapat memperkuat substansi, sehingga tuntutan terhadap mereka bisa semakin kuat.

Saat ini, ia menyebutkan bahwa koordinasi antara Komnas HAM dan Polda Sumatera Utara dalam kasus ini telah berjalan baik.

Dia berharap, seluruh pihak yang mengetahui kasus kerangkeng manusia milik Terbit juga berani angkat suara dan memberikan kesaksian kepada Polda Sumatera Utara yang masih mengusut kasus itu. Sebab, saat ini kepolisian belum menahan para tersangka karena alasan kelengkapan dokumen.

“Kalau ada kesulitan dan lain sebagainya, juga bisa mengontak Komnas HAM. Tim Komnas HAM akan membantu untuk memberikan kesaksian sehingga kasus ini semakin terang-benderang dan prosesnya bisa cepat,” ujar dia.

“Ketika prosesnya cepat, segera ada penahanan tersangka-tersangka yang lain,” lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com