Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Banten hingga Papua Barat Habis Masa Jabatan 15 Mei, Siapa Berhak Jadi Penjabat Publik?

Kompas.com - 18/04/2022, 16:22 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 7 gubernur mulai dari Banten sampai Papua Barat akan mengakhiri masa jabatan mereka pada tahun ini.

Mereka merupakan bagian dari 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis antara 2022 sampai 2023 mendatang.

Posisi yang ditinggalkan oleh para kepala daerah dari tingkat gubernur, bupati, sampai wali kota bakal diisi oleh pejabat sementara sampai pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2024 mendatang.

Adapun penunjukkan penjabat kepala daerah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Para gubernur yang akan menyelesaikan masa jabatannya pada tahun ini adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah (5 Juli 2022) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (16 Oktober 2022).

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tunjuk Penjabat Kepala Daerah yang Kuasai Kebutuhan Wilayah

Selain itu, masa jabatan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan akan berakhir pada 15 Mei 2022.

Menurut hasil survei Litbang Kompas, sebagian besar publik sepakat supaya orang-orang yang menjadi penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan antara 2022-2023 berasal dari kalangan pejabat birokrat atau seseuai dengan ketentuan undang-undang.

Pandangan publik tersebut pun sejalan ketersediaan ASN untuk mengisi kekosongan kursi pejabat daerah pada tahun 2022-2023 ini.

Baca juga: Tidak Transparan, Kecemasan Publik soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Bermuatan Politik Dinilai Wajar

"Hal ini pun sejalan dengan pandangan 63,4 persen responden yang sepakat bahwa penjabat kepala daerah selayaknya diisi oleh kalangan pejabat birokrat yang diatur dalam ketentuan undang-undang," ujar peneliti Litbang Kompas Eren Marsyukrilla dikutip dari Harian Kompas, Senin (18/4/2022).

Data Kemendagri menunjukkan, jumlah ASN di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya yang mencapai 622 pejabat, sementara untuk JPT pratama tak kurang dari 4.626 pejabat.

Ia menjelaskan, dengan ketersediaan jumlah ASN di tingkat JPT madya dan pratama, seharusnya narasi mengenai minimnya jumlah kandidat penjabat dari ASN bisa disudahi.

"Wacana pengisian penjabat kepala daerah dari kalangan TNI dan Polri aktif yang menimbulkan kritik boleh jadi bentuk dari kekhawatiran bersama terhadap berulangnya dominasi kekuatan non-sipil di dalam pemerintahan, termasuk di tingkat daerah, dengan proses yang tersentral dari pusat," ucap Eren.

Kekhawatiran mengenai penunjukan kepala daerah dari kalangan TNI-Polri tersebut tercermin dari porsi masyarakat yang menilai penunjukkan penjabat daerah tak dilakukan sesuai aturan sebanyak 39,5 persen.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Sosialisasi Penunjukan Penjabat untuk Mengganti Kepala Daerah Dinilai Belum Optimal

"Temuan tersebut selayaknya pula menjadi perhatian bagi para penyelenggara negara berwenang untuk kembali kokoh berpijak pada aturan dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah," tulis Eren.

Belum transparan dan politis

Selain itu, dari hasil survei juga terlihat sebagian besar masyarakat menilai pengisian penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah masih belum dilakukan secara transparan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com