JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 7 gubernur mulai dari Banten sampai Papua Barat akan mengakhiri masa jabatan mereka pada tahun ini.
Mereka merupakan bagian dari 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis antara 2022 sampai 2023 mendatang.
Posisi yang ditinggalkan oleh para kepala daerah dari tingkat gubernur, bupati, sampai wali kota bakal diisi oleh pejabat sementara sampai pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2024 mendatang.
Adapun penunjukkan penjabat kepala daerah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Para gubernur yang akan menyelesaikan masa jabatannya pada tahun ini adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah (5 Juli 2022) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (16 Oktober 2022).
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tunjuk Penjabat Kepala Daerah yang Kuasai Kebutuhan Wilayah
Selain itu, masa jabatan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan akan berakhir pada 15 Mei 2022.
Menurut hasil survei Litbang Kompas, sebagian besar publik sepakat supaya orang-orang yang menjadi penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan antara 2022-2023 berasal dari kalangan pejabat birokrat atau seseuai dengan ketentuan undang-undang.
Pandangan publik tersebut pun sejalan ketersediaan ASN untuk mengisi kekosongan kursi pejabat daerah pada tahun 2022-2023 ini.
"Hal ini pun sejalan dengan pandangan 63,4 persen responden yang sepakat bahwa penjabat kepala daerah selayaknya diisi oleh kalangan pejabat birokrat yang diatur dalam ketentuan undang-undang," ujar peneliti Litbang Kompas Eren Marsyukrilla dikutip dari Harian Kompas, Senin (18/4/2022).
Data Kemendagri menunjukkan, jumlah ASN di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya yang mencapai 622 pejabat, sementara untuk JPT pratama tak kurang dari 4.626 pejabat.
Ia menjelaskan, dengan ketersediaan jumlah ASN di tingkat JPT madya dan pratama, seharusnya narasi mengenai minimnya jumlah kandidat penjabat dari ASN bisa disudahi.
"Wacana pengisian penjabat kepala daerah dari kalangan TNI dan Polri aktif yang menimbulkan kritik boleh jadi bentuk dari kekhawatiran bersama terhadap berulangnya dominasi kekuatan non-sipil di dalam pemerintahan, termasuk di tingkat daerah, dengan proses yang tersentral dari pusat," ucap Eren.
Kekhawatiran mengenai penunjukan kepala daerah dari kalangan TNI-Polri tersebut tercermin dari porsi masyarakat yang menilai penunjukkan penjabat daerah tak dilakukan sesuai aturan sebanyak 39,5 persen.
"Temuan tersebut selayaknya pula menjadi perhatian bagi para penyelenggara negara berwenang untuk kembali kokoh berpijak pada aturan dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah," tulis Eren.
Selain itu, dari hasil survei juga terlihat sebagian besar masyarakat menilai pengisian penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah masih belum dilakukan secara transparan.