JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 7 gubernur mulai dari Banten sampai Papua Barat akan mengakhiri masa jabatan mereka pada tahun ini.
Mereka merupakan bagian dari 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis antara 2022 sampai 2023 mendatang.
Posisi yang ditinggalkan oleh para kepala daerah dari tingkat gubernur, bupati, sampai wali kota bakal diisi oleh pejabat sementara sampai pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2024 mendatang.
Adapun penunjukkan penjabat kepala daerah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Para gubernur yang akan menyelesaikan masa jabatannya pada tahun ini adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah (5 Juli 2022) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (16 Oktober 2022).
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tunjuk Penjabat Kepala Daerah yang Kuasai Kebutuhan Wilayah
Selain itu, masa jabatan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan akan berakhir pada 15 Mei 2022.
Menurut hasil survei Litbang Kompas, sebagian besar publik sepakat supaya orang-orang yang menjadi penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan antara 2022-2023 berasal dari kalangan pejabat birokrat atau seseuai dengan ketentuan undang-undang.
Pandangan publik tersebut pun sejalan ketersediaan ASN untuk mengisi kekosongan kursi pejabat daerah pada tahun 2022-2023 ini.
"Hal ini pun sejalan dengan pandangan 63,4 persen responden yang sepakat bahwa penjabat kepala daerah selayaknya diisi oleh kalangan pejabat birokrat yang diatur dalam ketentuan undang-undang," ujar peneliti Litbang Kompas Eren Marsyukrilla dikutip dari Harian Kompas, Senin (18/4/2022).
Data Kemendagri menunjukkan, jumlah ASN di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya yang mencapai 622 pejabat, sementara untuk JPT pratama tak kurang dari 4.626 pejabat.
Ia menjelaskan, dengan ketersediaan jumlah ASN di tingkat JPT madya dan pratama, seharusnya narasi mengenai minimnya jumlah kandidat penjabat dari ASN bisa disudahi.
"Wacana pengisian penjabat kepala daerah dari kalangan TNI dan Polri aktif yang menimbulkan kritik boleh jadi bentuk dari kekhawatiran bersama terhadap berulangnya dominasi kekuatan non-sipil di dalam pemerintahan, termasuk di tingkat daerah, dengan proses yang tersentral dari pusat," ucap Eren.
Kekhawatiran mengenai penunjukan kepala daerah dari kalangan TNI-Polri tersebut tercermin dari porsi masyarakat yang menilai penunjukkan penjabat daerah tak dilakukan sesuai aturan sebanyak 39,5 persen.
"Temuan tersebut selayaknya pula menjadi perhatian bagi para penyelenggara negara berwenang untuk kembali kokoh berpijak pada aturan dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah," tulis Eren.
Selain itu, dari hasil survei juga terlihat sebagian besar masyarakat menilai pengisian penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah masih belum dilakukan secara transparan.
Secara lebih rinci, sebanyak 56,5 persen responden berpandangan penunjukan penjabat kepala daerah oleh pemerintah belum transparan, sebesar 26,3 persen menyatakan sudah transparan, dan 17,2 persen mengaku tidak tahu.
"Rasa ketidakyakinan memang akan menebal ketika pengisian penjabat kepala daerah terkesan tertutup dan berjarak dengan masyarakat. Jajak pendapat Kompas mengungkap, 56,5 persen responden berpandangan penunjukan penjabat kepala daerah yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum dilakukan secara transparan," ujar Eren.
Selain itu, dalam survei terungkap mayoritas masyarakat tidak yakin pemilihan penjabat kepala daerah itu bebas dari kepentingan politik.
Baca juga: Pilkada 2024 dan 101 Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatannya di Tahun Ini
Sebesar 34 persen publik merasa tidak yakin, 31,9 persen menyatakan ragu-ragu, sedangkan 24,6 persen menyebut yakin dan 5,2 persen menjawab tidak tahu.
“Lebih dari separuh responden ragu atau tidak yakin bahwa pengisian penjabat kepala daerah terbebas dari kepentingan publik,” ucap Eren.
Ia menjelaskan ada dua hal utama yang menyebabkan ketidakyakinan publik pada bebasnya kepentingan politik atas penunjukan penjabat itu yaitu asas keterbukaan dan pelibatan publik. Hal itu nampak dari mayoritas responden yang juga tidak tahu bahwa masa jabatan pemimpin daerahnya akan habis pada tahun 2022 dan 2023.
Padahal bakal ada 272 kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang akan diganti oleh penjabat.
“Hasil jajak pendapat mendapati 66,1 persen responden mengaku tidak tahu akan kekosongan pejabat definitif di ratusan daerah jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” tutur Eren.
Eren menilai sudah saatnya pemerintah melalui Kemendagri menyampaikan secara terbuka proses pemilihan penjabat.
“Keterbukaan penunjukan penjabat kepala daerah memiliki urgensi besar untuk meneguhkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, agenda penentuan penjabat tidak boleh hanya menjadi konsumsi elite,” ujar Eren.
Untuk diketahui sampel survei diambil secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di masing-masing provinsi. Tingkat kepercayaannya mencapai kurang lebih 95 persen dengan margin of error kurang lebih 3,10 persen dalam penarikan sampel sederhana.
(Penulis : Tatang Guritno, Mutia Fauzia | Editor : Sabrina Asril, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.