Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta Pemda Segera Bayarkan THR, Termasuk untuk CPNS

Kompas.com - 18/04/2022, 16:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera membayar tunjangan hari raya bagi PNS, calon PNS, dan para pegawai pemerintah daerah non-PNS.

Hal itu termuat dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2069/SJ yang diteken Tito hari ini, Senin (18/4/2022).

"Melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya diupayakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya yang dibayarkan," kata Tito dalam surat edarannya.

Ia menambahkan, pembayaran THR ini didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada April 2022.

Baca juga: Ini Beda THR ASN 2022 dan Tahun-tahun Sebelumnya

Sementara itu, pembayaran gaji ketiga belas diupayakan paling cepat bulan Juli didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.

Tito melanjutkan, komponen penghasilan bulan April 2022 untuk pembayaran THR dan komponen penghasilan bulan Juni 2022 untuk pembayaran gaji ketiga belas hanya sebagai penentu kepastian komponen pembayaran THR dan gaji ketiga belas.

"Bagi calon PNS, PNS dan PPPK juga memperhitungkan komponen penghasilan yang tidak termasuk komponen perhitungan pembayaran THR dan gaji ketiga belas, sehingga tidak masuk dalam perhitungan pertimbangan objektif lainnya pada tambahan penghasilan," jelasnya.

Tito juga meminta setiap kepala daerah agar mempercepat membuat peraturan kepala daerah masing-masing mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ketiga belas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com