JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, wajar jika masyarakat khawatir penunjukan penjabat kepala daerah bermuatan politik.
Sebab, penjabat kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat secara tertutup.
"Keraguan masyarakat bahwa pengisian penjabat kepala daerah tidak bermuatan kepentingan politik sangatlah beralasan," kata Titi kepada Kompas.com, Senin (18/4/2022).
"Apalagi model pengisian penjabat kepala daerah sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat, yaitu Presiden dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dengan mekanisme yang tidak terbuka serta tanpa ada keterlibatan partisipasi masyarakat dalam prosesnya," tuturnya.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Publik Nilai Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Belum Transparan
Pada tahun 2022 dan 2023, akan ada ratusan penjabat kepala daerah yang ditunjuk untuk mengisi 24 kursi gubernur dan 248 kursi bupati/wali kota.
Para penjabat kepala daerah itu akan menjabat sampai gubernur dan bupati/wali kota definitif terpilih melalui Pilkada 2024.
Oleh karenanya, menurut Titi, akan banyak proses politik yang krusial menuju Pilkada dan Pemilu Serentak 2024. Tak menutup kemungkinan hal itu melibatkan peran penjabat kepala daerah.
"Apalagi posisi penjabat ini akan juga berekses pada kewenangan Mendagri yang besar dalam ikut menentukan pengambilan keputusan strategis dalam tata kelola pemerintahan di daerah," ucap Titi.
Menurut Titi, sebenarnya pembuat undang-undang bisa merancang supaya jadwal pilkada dengan masa jabatan penjabat kepala daerah tidak terlalu lama.
Ini bisa dilakukan jika UU Pilkada direvisi dan waktu pelaksanaan pilkada diatur ulang.
Baca juga: Mengenal Penjabat Kepala Daerah: Apa Tugas, Wewenang, dan Larangannya?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.