Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Rahasia Lembaga dan Bertengkar dengan Polantas, Staf Bawaslu Nias Selatan Diberhentikan DKPP

Kompas.com - 13/04/2022, 20:28 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Fredikus Famalua Sarumaha.

Fredikus adalah staf pegawai nonpegawai negeri (PPNPN) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Fredikus Famalua Sarumaha.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu III Fredikus Famalua Sarumaha selaku staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Alfitra Salamm membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu (13/4/2022), seperti dikutip Antara.

DKPP menjatuhkan sanksi terhadap Fredikus dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 14-PKE-DKPP/III/2022 yang diadukan oleh Suaizisiwa Duha.

Baca juga: Perludem: Putusan MK Tegaskan DKPP Bukan Pengadilan Etik

DKPP menilai Fredikus terbukti tidak profesional serta mencederai kredibilitas dan kehormatan lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas beberapa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Pertama, Fredikus yang merupakan adik kandung anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Pilipus Famazokhi Saramuha yang pernah mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaslu kepada DKPP dengan perkara nomor 137-PKE-DKPP/V/2021.

Selain itu, dia juga pernah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dengan perkara nomor 148-PKE-DKPP/V/2021.

Dalam sidang pemeriksaan yang diadakan pada tanggal 28 Maret 2022, menurut majelis, terungkap bahwa Fredikus melampirkan alat bukti yang merupakan rahasia milik Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk pengaduan dua perkara tersebut.

"DKPP berpendapat tindakan Teradu III menggunakan dokumen yang bersifat rahasia tanpa menempuh prosedur PPID Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu," kata anggota majelis Ida Budhiati.

Selain itu, Fredikus juga terbukti terlibat perselisihan dan pertengkaran dengan aparat Satlantas Polres Nias Selatan saat masih mengenakan seragam kantor pada tanggal 11 Maret 2020.

Akibat kejadian itu, aparat tersebut mengalami luka-luka dan melapor ke Polres Kabupaten Nias Selatan sehingga Fredikus sempat menjadi tahanan kepolisian.

Meskipun telah berdamai, DKPP berpendapat bahwa tindakan Fredikus tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.

Menurut Ida, Fredikus seharusnya memiliki kepekaan etis untuk menghindarkan diri dari tindak kekerasan.

"Teradu III seharusnya lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik demi menjaga integritas, profesionalitas, maupun kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu," kata Ida.

Selain Fredikus, terdapat tiga teradu lain dalam perkara ini, yaitu dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pilipus Famazokhi Sarumaha (Teradu I) dan Alimawati Hulu (Teradu II), serta Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida (Teradu IV).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com