Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Rahasia Lembaga dan Bertengkar dengan Polantas, Staf Bawaslu Nias Selatan Diberhentikan DKPP

Kompas.com - 13/04/2022, 20:28 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Fredikus Famalua Sarumaha.

Fredikus adalah staf pegawai nonpegawai negeri (PPNPN) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Fredikus Famalua Sarumaha.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu III Fredikus Famalua Sarumaha selaku staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Alfitra Salamm membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu (13/4/2022), seperti dikutip Antara.

DKPP menjatuhkan sanksi terhadap Fredikus dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 14-PKE-DKPP/III/2022 yang diadukan oleh Suaizisiwa Duha.

Baca juga: Perludem: Putusan MK Tegaskan DKPP Bukan Pengadilan Etik

DKPP menilai Fredikus terbukti tidak profesional serta mencederai kredibilitas dan kehormatan lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas beberapa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Pertama, Fredikus yang merupakan adik kandung anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Pilipus Famazokhi Saramuha yang pernah mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaslu kepada DKPP dengan perkara nomor 137-PKE-DKPP/V/2021.

Selain itu, dia juga pernah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dengan perkara nomor 148-PKE-DKPP/V/2021.

Dalam sidang pemeriksaan yang diadakan pada tanggal 28 Maret 2022, menurut majelis, terungkap bahwa Fredikus melampirkan alat bukti yang merupakan rahasia milik Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk pengaduan dua perkara tersebut.

"DKPP berpendapat tindakan Teradu III menggunakan dokumen yang bersifat rahasia tanpa menempuh prosedur PPID Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu," kata anggota majelis Ida Budhiati.

Selain itu, Fredikus juga terbukti terlibat perselisihan dan pertengkaran dengan aparat Satlantas Polres Nias Selatan saat masih mengenakan seragam kantor pada tanggal 11 Maret 2020.

Akibat kejadian itu, aparat tersebut mengalami luka-luka dan melapor ke Polres Kabupaten Nias Selatan sehingga Fredikus sempat menjadi tahanan kepolisian.

Meskipun telah berdamai, DKPP berpendapat bahwa tindakan Fredikus tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.

Menurut Ida, Fredikus seharusnya memiliki kepekaan etis untuk menghindarkan diri dari tindak kekerasan.

"Teradu III seharusnya lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik demi menjaga integritas, profesionalitas, maupun kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu," kata Ida.

Selain Fredikus, terdapat tiga teradu lain dalam perkara ini, yaitu dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pilipus Famazokhi Sarumaha (Teradu I) dan Alimawati Hulu (Teradu II), serta Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida (Teradu IV).

DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Pilipus dan Alimawati karena terbukti tidak profesional saat memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan.

Dalam sidang pemeriksaan, kata majelis, terungkap bahwa Pilipus dan Alimawati memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan sebanyak dua kali.

Baca juga: Permohonannya Dikabulkan MK, Evi Novida Berharap DKPP Berhati-hati Bikin Putusan

Hal itu karena Pilipus dan Alimawati menganggap KPU Kabupaten Nias Selatan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Hilarius Duha-Firman Giawa.

DKPP juga berpendapat bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi bawaslu tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Syafrida yang berstatus sebagai Teradu IV direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com