DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Pilipus dan Alimawati karena terbukti tidak profesional saat memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan.
Dalam sidang pemeriksaan, kata majelis, terungkap bahwa Pilipus dan Alimawati memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan sebanyak dua kali.
Baca juga: Permohonannya Dikabulkan MK, Evi Novida Berharap DKPP Berhati-hati Bikin Putusan
Hal itu karena Pilipus dan Alimawati menganggap KPU Kabupaten Nias Selatan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Hilarius Duha-Firman Giawa.
DKPP juga berpendapat bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi bawaslu tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Syafrida yang berstatus sebagai Teradu IV direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.