JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bukan lembaga superior.
Hal itu dikatakan Tito dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan secara daring, Selasa (5/10/2021).
"Pengaturan dalam (pasal) a quo tidak membuat DKPP membuat menjadi lembaga superior atas penyelenggara pemilu lainnya," kata Tito pernyataannya yang dibacakan oleh perwakilan dari Kemendagri dalam sidang lanjutan.
Baca juga: Mendagri Tegaskan Keputusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat bagi Penyelenggara Pemilu
Adapun perkara ini diajukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman. Mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 458 Ayat 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Pasal tersebut mengatur bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
Tito menjelaskan, DKPP sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
Peraturan tersebut di dalamnya mengatur kode etik DKPP dan prosedur pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DKPP.
Baca juga: Mendagri: Putusan Final dan Mengikat DKPP Tidak Bisa Disamakan dengan Lembaga Peradilan Umum
Kemudian, anggota tim pemerintah daerah dan sekretariat membentuk Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Hal tersebut seharusnya dimaknai bahwa DKPP secara suka rela berdasarkan kesadaran kolektif membentuk pengawasan internal yang bertujuan untuk menjaga integritas," ujarnya.
"Dan kemandirian individu lembaganya. meskipun tidak ada amanat dalam Undang-Undang Pemilu," kata Mendagri.
Oleh karena itu, mantan Kapolri ini menegaskan peraturan terkait putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat tidak membuat lembaga tersebut menjadi superior.
Putusan tersebut, kata Tito, bersifat final dan mengikat bagi presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sehingga mekanisme check and balance DKPP masih tetap ada," ucap Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.