JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memproses dua laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai penanganan berlarut dapat mempengaruhi kinerja lembaga antirasuah itu.
“Apabila berlarut-larut maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah,” papar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Adapun Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan menyebarkan berita bohong pada 20 September 2021 karena menyangkal telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca juga: Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK, MAKI: Ini Jadi Kartu Kuning Ketiga
Laporan itu disampaikan empat mantan pegawai KPK Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah dan Tri Artining Putri.
Kedua, ia dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi akomodasi hotel dan tiket MotoGP Mandalika.
Laporan itu dibenarkan oleh anggota Dewas KPK Harjono, Selasa (12/4/2022). Berdasarkan laporan itu, Boyamin meminta Lili untuk mundur dari jabatannya.
“Kami berpandangan LPS (Lili Pintauli Siregar) telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK,” ucapnya.
Diketahui Lili pernah divonis bersalah oleh Dewas KPK karena terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrial.
Syahrial adalah terpidana kasus korupsi pemberian suap pada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.
Baca juga: KPK Diminta Turut Usut Dugaan Pelanggaran oleh Lili Pintauli Siregar
Lili kemudian dinyatakan telah melanggar kode etik berat dan diberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.