Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Campur Tangan Terbit Rencana Perangin Angin pada Setiap Proyek di Beberapa SKPD Pemkab Langkat

Kompas.com - 12/04/2022, 22:04 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya peran aktif dan campur tangan Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin untuk setiap proyek yang dikerjakan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat Sujarno di Kantor Satuan Brimob Polda Sumut, Senin (11/4/2022).

Sujarno diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

“Saksi dikonfirmasi terkait dugaan adanya peran aktif dan campur tangan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) untuk setiap proyek yang dikerjakan di beberapa SKPD di Pemkab Langkat,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tetulis, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Suap Pengaturan Tender Infrastruktur di Langkat Disebut Mengalir hingga ke Staf

Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat Suhardi dan mantan Kadis PUPR Kabupaten Langkat Subiyanto.

Dalam kasus ini, Terbit diduga telah melakukan pengaturan bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.

KPK menyebutkan, Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin.

"Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar," kata Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 20 Januari lalu.

KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Baca juga: Cerita Eks Pejabat Pemkab Langkat yang Dicopot karena Tak Bisa Kawal Proyek yang Diatur Iskandar Perangin-Angin

"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya," sebut Ghufron.

Selain kakaknya, orang-orang kepercayaan Terbit yang dimaksud adalah pihak swasta, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Pemberian uang suap dari Muara Perangin-angin kepada Terbit yang merupakan fee proyek dilakukan secara tunai senilai Rp 786 juta.

"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK (Iskandar PA) dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik," tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada 18 Januari 12021. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com