Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemendesa PDTT Raih 5 Kali Opini WTP, Gus Halim Jelaskan Progres Rekomendasi BPK Kepada DPR RI

Kompas.com - 12/04/2022, 10:31 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Desa Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Halim memaparkan progres rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Desa (Kemendesa PDTT) kepada Komisi V DPR RI.

Pemaparan itu sehubungan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (berturut-turut yang diterima Kemendesa PDTT dari BPK.

Rekomendasi tersebut terkait kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan. Hal itu berkaitan dengan 12 temuan dan 41 rekomendasi yang disampaikan BPK.

Gus Halim menjelaskan, tindak lanjut yang sudah dilakukan Kemendesa PDTT adalah memorandum kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendesa PDTT dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPSDM PMD).

"Progres penyelesaian dari dua butir dan enam rekomendasi sudah 100 persen dan sudah diajukan kepada BPK untuk penetapan status kesesuaian tindak lanjutnya terhadap pemantauan BPK semester II tahun 2021," ujarnya.

Baca juga: Transformasi UPK Eks PNPM, Upaya Kemendesa PDTT Selamatkan Aset Rp 12,7 Triliun

Dia mengatakan itu dalam sidang Rapat Kerja bersama Kemendesa PDTT dengan agenda “Pembahasan Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2021” di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Kemudian, tindak lanjut kedua adalah temuan belanja barang dan jasa. Gus Halim menjelaskan, temuan tersebut hanya disebabkan perbedaan persepsi di tingkat petugas pajak mengenai status pendamping desa.

Perbedaan persepsi tersebut, terangnya, ada yang menganggap pendamping desa sebagai pegawai tetap, ada pula yang memahami sebagai pegawai tidak tetap.

“Kedua-duanya berbeda dalam penghitungan pajaknya. Jadi masalahnya di sana dan sudah kami tindak lanjuti dan koordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menyamakan persepsi," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengapresiasi Kemendesa PDTT atas raihan opini WTP lima kali berturut-turut dari BPK.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, Kemendesa PDTT mendapatkan opini WTP. Kami kasih applause kepada Mendesa PDTT. Opini tersebut berhasil dipertahankan berturut-turut sejak 2016 sampai 2020," kata Lasarus.

Baca juga: Bersama Kementerian Investasi, Kemendesa PDTT Ajak Investor Kembangkan BUMDes

Lasarus juga menegaskan, Komisi V DPR RI sebagai mitra kerja Kemendesa PDTT dalam menjalankan tugas pengawasan berwenang menerima penjelasan secara komprehensif atas hasil temuan dan rekomendasi BPK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com