Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ditahan, Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti

Kompas.com - 07/04/2022, 06:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) khawatir penegakan hukum kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin bakal terganggu karena polisi tak kunjung menahan para tersangka.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyebutkan, selama para tersangka tidak ditahan bisa saja menghilangkan barang-barang bukti.

"Dan hal yang paling dikhawatirkan adalah upaya pelaku untuk mempengaruhi keterangan para saksi/korban jika mereka tidak segera ditahan," ujar Edwin kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Polri Dikritik karena Lambat Usut Anggotanya yang Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Menurut dia, dua hal itu amat mungkin terjadi jika melihat profil para tersangka.

Dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara, hanya Terbit yang ditahan, itu pun karena ia lebih dulu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap.

Delapan orang lain yaitu SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara terkait kasus itu tetapi tak kunjung ditahan hingga sekarang. Beberapa di antara para tersangka merupakan kerabat Terbit.

"Orang-orang punya duit itu," kata Edwin.

Dua alasan

Polisi beralasan delapan orang itu tidak ditahan karena dianggap kooperatif, sehingga hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Sumatera Utara.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut bahwa polisi khawatir jika para tersangka ditahan sejak sekarang, masa penahanannya akan usai sebelum penyidik selesai melengkapi berkas perkara.

Edwin menganggap bahwa dua alasan itu tidak cukup memadai. Apalagi, para tersangka dijerat pasal dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

"Secara objektif ancaman hukuman di atas lima tahun itu dilakukan penahanan. Itu standar objektif, bukan subjektif," kata Edwin.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

"Kenapa pakai alasan subjektif, apa yang melatarbelakangi, apa Kapolda Sumut punya utang budi dengan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin)?" tambahnya.

Ia bahkan membandingkan kasus itu dengan kasus investasi bodong yang menyeret pesohor Doni Salmanan.

Edwin memaparkan, Doni toh tetap ditahan oleh Bareskrim Polri kendati kasus investasi bodong itu lebih rumit untuk diungkap dan korban-korbannya tidak mengalami luka fisik maupun psikologis.

"Kalau soal kooperatif, semua juga kooperatif. Doni Salmanan itu juga kooperatif, bahkan korbannya enggak ada yang sakit jiwa, enggak ada yang luka-luka, tapi tetap ditahan," kata Edwin.

"Ini (kasus kerangkeng) bukan masuk perkara sulit. Kategori perkara sulit kalau nggak ada saksinya, pelakunya kabur ke luar negeri, dibutuhkan alat-alat khusus. Kalau ini tempatnya jelas masih ada, saksi korban banyak banget. Pelakunya masih ada. Tidak dibutuhkan alat-alat khusus," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com