Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut yang "Powerful", Buat Jokowi Marah tapi Berujung Diberi Jabatan Baru

Kompas.com - 11/04/2022, 11:38 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional menimbulkan pertanyaan besar bagi sejumlah pihak.

Keputusan itu ditetapkan Presiden Jokowi dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional pada 6 April 2022.

Dewan SDA Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.

Lembaga ini merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Dengan bertambahnya tugas ini, semakin panjang tanggung jawab yang kini dipegang Luhut. Hal ini karena Luhut dikenal sering mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk mengurus sejumlah hal di luar tugas-tugas kementerian.

Belum lama ini Presiden Jokowi juga mengungkapkan amarahnya dalam sidang kabinet terkait wacana penundaan pemilihan umum (pemilu) dan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode. Saat itu dia melarang para menterinya untuk membahas soal wacana penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca juga: Jadi Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional, Berikut Sederet Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan...

"Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan, enggak," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Salah satu menteri yang turut menyuarakan gagasan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden adalah Luhut Pandjaitan. Sebelum Jokowi menyampaikan pernyataan melarang para menterinya membahas penundaan pemilu, Luhut pernah mengeklaim bahwa dia mempunyai big data mengenai 110 juta orang di media sosial yang menghendaki penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.

Akan tetapi, Luhut menyatakan enggan membuka klaim big data itu kepada masyarakat.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Pengelolaan Sumber Daya Air Nasional, Luhut Jadi Ketua Harian

Pembantu presiden yang turut menyuarakan wacana kontroversial itu adalah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sedangkan di kalangan elite partai politik yang mendukung gagasan itu adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Keputusan Jokowi mengangkat Luhut menjadi Ketua Dewan SDA Nasional memicu reaksi dari Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani. Menurut dia, keputusan Jokowi dengan memberi Luhut jabatan baru berbanding terbalik dengan sikapnya yang meluapkan amarah di sidang kabinet.

Menurut Kamhar, seharusnya Luhut mendapat teguran dan sanksi karena pernyataannya soal wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden turut membuat gaduh. Dia mengatakan, hal itu membuat banyak kalangan mempertanyakan seperti apa hubungan antara Jokowi dan Luhut.

"Namun, belum reda isu ini, bukannya mendapatkan punishment, LBP malah mendapatkan promosi. Publik tentu menjadi semakin bertanya-tanya, termasuk mempertanyakan relasi antara Pak Jokowi dan Pak LBP sebenarnya seperti apa?" kata Kamhar dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: Presiden Beri Jabatan Baru untuk Luhut, Demokrat: Marah-marah di Sidang Kabinet Hanya Sandiwara di Siang Bolong

"Pengangkatan LBP ini membuat publik mempertanyakan sikap presiden yang beberapa waktu lalu mempertontonkan kemarahan terhadap pembantu-pembantunya yang berada di balik wacana tersebut di depan publik," lanjut Kamhar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com